Anggaran Dana Desa Tahap Satu di Desa Parakansalak  Wajib di Laporkan 

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Proyek pengaspalan jalan gang yang berlokasi di Kampung Cikareo RW 07, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp72.375.000 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya alias dari tim siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat nama pelaksana, penanggung jawab, ataupun informasi teknis lainnya secara lengkap sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, informasi tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat.

Adapun volume pekerjaan jalan tersebut tercatat sepanjang 500 meter dengan lebar 1 meter dan ketebalan aspal 2 cm. Namun, kualitas material aspal yang digunakan juga dipertanyakan, karena diduga bukan aspal standar (KW atau tidak orisinal), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keselamatan jalan tersebut.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai buruh harian dan tidak mengetahui siapa kontraktor atau pelaksana proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini. Soal siapa pemborongnya atau CV yang mengerjakan, saya tidak tahu sama sekali”,ujarnya saat ditemui di lokasi.(18/4/2025)

Ketiadaan informasi proyek dan tidak jelasnya pelaksana menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  ‎Kakek 94 Tahun di Sukabumi Hidup Sendiri, Jual Keripik Keliling Tanpa Pernah Terima Bantuan Sosial

Mengacu kepada Pasal 11 UU KIP menyatakan,Setiap Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil badan publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta laporan keuangan.

Selain itu, pada Pasal 13 disebutkan,
Badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.masyarakat pun mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas proyek yang dijalankan secara tidak transparan ini.

Baca Juga :  ‎TP-PKK Kecamatan Cikembar Gelar Sosialisasi Program Kerja Tahun 2025

“Ini uang rakyat. Harusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan ada yang mau bermain di balik proyek desa”,ujar  warga setempat.

Diharapkan, pemerintah kabupaten dan inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan para awak media sulit untuk menjumpai kepala Desa parakansalak untuk dikomfirmasi,berita bersambung

Berita Terkait

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi
‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎
‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎
‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎
‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎
‎Pemdes Sukamaju Gelar Musrenbangdes, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas Program 2026
Musrenbangdes Cimanggu Bahas Penetapan RKP 2026 dan DU-RKP 2027, Infrastruktur dan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas
Tanah Longsor Ancam Rumah Warga di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Sukabumi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:58 WIB

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎

Minggu, 16 November 2025 - 08:12 WIB

‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎

Jumat, 14 November 2025 - 12:28 WIB

‎Pemdes Sukamaju Gelar Musrenbangdes, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas Program 2026

Jumat, 14 November 2025 - 05:21 WIB

Musrenbangdes Cimanggu Bahas Penetapan RKP 2026 dan DU-RKP 2027, Infrastruktur dan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas

Kamis, 13 November 2025 - 13:49 WIB

Tanah Longsor Ancam Rumah Warga di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 13:44 WIB

PARIPURNA DPRD , AGENDA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS NOTA PENGANTAR BUPATI

Berita Terbaru