Anggaran Dana Desa Tahap Satu di Desa Parakansalak  Wajib di Laporkan 

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Proyek pengaspalan jalan gang yang berlokasi di Kampung Cikareo RW 07, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp72.375.000 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya alias dari tim siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat nama pelaksana, penanggung jawab, ataupun informasi teknis lainnya secara lengkap sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, informasi tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat.

Adapun volume pekerjaan jalan tersebut tercatat sepanjang 500 meter dengan lebar 1 meter dan ketebalan aspal 2 cm. Namun, kualitas material aspal yang digunakan juga dipertanyakan, karena diduga bukan aspal standar (KW atau tidak orisinal), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keselamatan jalan tersebut.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai buruh harian dan tidak mengetahui siapa kontraktor atau pelaksana proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini. Soal siapa pemborongnya atau CV yang mengerjakan, saya tidak tahu sama sekali”,ujarnya saat ditemui di lokasi.(18/4/2025)

Ketiadaan informasi proyek dan tidak jelasnya pelaksana menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Penganugrahan Satyalancana Karya Satya Kepada100 PNS Di Kabupaten Sukabumi Bupati" Bukan Sekedat Mendalai Pengakuan Tertinggi Atas Dedikasi,Loyalitas Dan Kinerja Terbaik"

Mengacu kepada Pasal 11 UU KIP menyatakan,Setiap Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil badan publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta laporan keuangan.

Selain itu, pada Pasal 13 disebutkan,
Badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.masyarakat pun mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas proyek yang dijalankan secara tidak transparan ini.

Baca Juga :  ‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan

“Ini uang rakyat. Harusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan ada yang mau bermain di balik proyek desa”,ujar  warga setempat.

Diharapkan, pemerintah kabupaten dan inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan para awak media sulit untuk menjumpai kepala Desa parakansalak untuk dikomfirmasi,berita bersambung

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru