Anggaran Dana Desa Tahap Satu di Desa Parakansalak  Wajib di Laporkan 

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Proyek pengaspalan jalan gang yang berlokasi di Kampung Cikareo RW 07, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp72.375.000 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya alias dari tim siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat nama pelaksana, penanggung jawab, ataupun informasi teknis lainnya secara lengkap sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, informasi tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat.

Adapun volume pekerjaan jalan tersebut tercatat sepanjang 500 meter dengan lebar 1 meter dan ketebalan aspal 2 cm. Namun, kualitas material aspal yang digunakan juga dipertanyakan, karena diduga bukan aspal standar (KW atau tidak orisinal), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keselamatan jalan tersebut.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai buruh harian dan tidak mengetahui siapa kontraktor atau pelaksana proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini. Soal siapa pemborongnya atau CV yang mengerjakan, saya tidak tahu sama sekali”,ujarnya saat ditemui di lokasi.(18/4/2025)

Ketiadaan informasi proyek dan tidak jelasnya pelaksana menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  ‎Roadshow PAUD Digelar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabid PAUD Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Mengacu kepada Pasal 11 UU KIP menyatakan,Setiap Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil badan publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta laporan keuangan.

Selain itu, pada Pasal 13 disebutkan,
Badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.masyarakat pun mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas proyek yang dijalankan secara tidak transparan ini.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Wartawan di Operasi Pekat

“Ini uang rakyat. Harusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan ada yang mau bermain di balik proyek desa”,ujar  warga setempat.

Diharapkan, pemerintah kabupaten dan inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan para awak media sulit untuk menjumpai kepala Desa parakansalak untuk dikomfirmasi,berita bersambung

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cidahu Resmi Dimulai, Wabup Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cidahu Resmi Dimulai, Wabup Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Berita Terbaru