Anggaran Dana Desa Tahap Satu di Desa Parakansalak  Wajib di Laporkan 

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Proyek pengaspalan jalan gang yang berlokasi di Kampung Cikareo RW 07, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp72.375.000 tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya alias dari tim siluman.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat nama pelaksana, penanggung jawab, ataupun informasi teknis lainnya secara lengkap sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, informasi tersebut wajib disampaikan kepada masyarakat.

Adapun volume pekerjaan jalan tersebut tercatat sepanjang 500 meter dengan lebar 1 meter dan ketebalan aspal 2 cm. Namun, kualitas material aspal yang digunakan juga dipertanyakan, karena diduga bukan aspal standar (KW atau tidak orisinal), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keselamatan jalan tersebut.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai buruh harian dan tidak mengetahui siapa kontraktor atau pelaksana proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini. Soal siapa pemborongnya atau CV yang mengerjakan, saya tidak tahu sama sekali”,ujarnya saat ditemui di lokasi.(18/4/2025)

Ketiadaan informasi proyek dan tidak jelasnya pelaksana menjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit

Mengacu kepada Pasal 11 UU KIP menyatakan,Setiap Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang paling sedikit memuat informasi mengenai profil badan publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta laporan keuangan.

Selain itu, pada Pasal 13 disebutkan,
Badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengawasan dana desa di wilayah tersebut.masyarakat pun mendesak agar pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas proyek yang dijalankan secara tidak transparan ini.

Baca Juga :  ‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

“Ini uang rakyat. Harusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan ada yang mau bermain di balik proyek desa”,ujar  warga setempat.

Diharapkan, pemerintah kabupaten dan inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan para awak media sulit untuk menjumpai kepala Desa parakansalak untuk dikomfirmasi,berita bersambung

Berita Terkait

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Berita Terbaru

Jabar Update

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:56 WIB