Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi BLT Desa di Karangtengah, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINISIDE.COM | Sukabumi – Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Baca Juga :  Kami Segenap Keluarga Besar PAC Pemuda Batak Bersatu Cibadak Turut Berduka Cita Sedalam- dalam atas Wafatnya : Bapak PELDA Purn. SUSMAN KUSHERMANTO (Abah Jawara)

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,-.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.

“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Baca Juga :  Perkembangan Budidaya Ikan Nila di Kolam Bioplok BUMDes Bantaragung Tunjukkan Hasil Positif

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Dilalap Api, Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran, Pelayanan Pasien Tetap Normal
‎Motor Pedagang Tahu Tempe Terbakar Saat Berjualan di Ciambar, Diduga Akibat Kebocoran BBM
‎Kantor Desa Balekambang Terbakar, Diduga Akibat Pemanas Air Listrik yang Lupa Dicabut‎
Proyek Irigasi Cikahuripan Mulai Dikerjakan, Warga Girijaya Berharap Tingkatkan Pasokan Air Sawah
Jalan Purwasedar–Cibodas Mulai Diaspal, Warga Jampangkulon Sambut Gembira
Kecamatan Cikembar Monitoring Pengelolaan Dana Desa di Cimanggu, Administrasi APBDes Semester I 2026 Dinilai Berjalan Baik
DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Dukungan untuk Polri Melayani Masyarakat
‎Jalan Rawan Kecelakaan di Tanjakan Poncol Sukabumi Akhirnya Diperbaiki, Kades Padabeunghar Sampaikan Apresiasi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:41 WIB

Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Dilalap Api, Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran, Pelayanan Pasien Tetap Normal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:51 WIB

‎Motor Pedagang Tahu Tempe Terbakar Saat Berjualan di Ciambar, Diduga Akibat Kebocoran BBM

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:23 WIB

‎Kantor Desa Balekambang Terbakar, Diduga Akibat Pemanas Air Listrik yang Lupa Dicabut‎

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:47 WIB

Proyek Irigasi Cikahuripan Mulai Dikerjakan, Warga Girijaya Berharap Tingkatkan Pasokan Air Sawah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kecamatan Cikembar Monitoring Pengelolaan Dana Desa di Cimanggu, Administrasi APBDes Semester I 2026 Dinilai Berjalan Baik

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:19 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Dukungan untuk Polri Melayani Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 16:54 WIB

‎Jalan Rawan Kecelakaan di Tanjakan Poncol Sukabumi Akhirnya Diperbaiki, Kades Padabeunghar Sampaikan Apresiasi

Senin, 6 Juli 2026 - 13:21 WIB

‎Uji Coba Optimalisasi Terminal Cibadak Dimulai, Angkot 09 Resmi Masuk Terminal‎

Berita Terbaru