JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Dana bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 menjadi bahan perbincangan ,Dana hibah pemerintah daerah sebenarnya bisa jadi alat efektif untuk membantu masyarakat. Sayangnya, tanpa sistem pengelolaan yang transparan dan pengawasan ketat, dana ini rawan disalahgunakan.
Kasus dugaan penyahgunaan wewenang dan korupsi yang terjadi di Yayasan Luthfi Niaz yang beralamat di Jalan Raya Cisolok Kp.Karang Papak RT. 001/004 Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi bisa jadi pelajaran penting. Baik pemerintah maupun masyarakat perlu bersama-sama mengawal agar dana hibah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok
Khususnya di kota dan kabupaten sukabumi begitu banyaknya persoalan yang mengarah kepada dugaan Korupsi salah satunya yang terjadi di Yayasan Luthfi Niaz yang menerima bantuan dana hibah propinsi tahun 2024 dengan besaran anggaran 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pantauan dan investigasi kami awak media dilokasi ada beberapa yang jadi temuan (investigasi ) tidak ada kegiatan ataupun hasil pembangunan dari bantuan dana hibah tersebut yang ada hanya bangunan pondasi yang sudah usang yang di perkirakan sudah di bangun jauh- jauh hari sebelum bantuan tersebut di terima Yayasan.
“Kami pun kemudia menemui salah seorang warga masyarakat yang identitasnya tidak mau di publikasi untuk sekedar mencari impormasi terkait ada dan tidak adanya kegiatan pembangunan”menurutnya di Yayasan Lutfi Nias tidak ada kegiatan pembangunan apapun jawabnya dengan singkat”selanjutnya untuk mencari keterangan lebih pasti kami para awak media mendatangi ketua Yayasan Lutfhi Niaz yang berinisial H.A akan tapi beliau sangat sulit untuk di temui,kami pun berinisiataip menghubungi lewat Telepon dan wasshap dengan tujuan untuk meminta keterangan justru malah sebaliknya nomor kami malah di blok oleh ketua Yayasan
Diduga Yayasan lutfhi Nias menyelewengkan dan mengelapkan bantuan dana hibah secara sengaja hal ini tidak boleh dibiarkan sebab sudah menyangkut kerugian negara barang tentu menjadi sebuah tindakan yang mengarah ke tindakan korupsi dan bisa diajukan ke Tipikor
Maka atas dasar itu kami memohon kepada pihak terkait dan APH untuk menindaklanjutinya secara hukum sudah saatnya seluruh elemen ,baik eksekutif,legislatif ,maupun yudikatif serta masyarakat melakukan koreksi menyeluruh dan mendorong sistem pengelolaan hibah yang bersih, trasparan dan berpihak kepada masyarakat jangan di jadikan ladang korupsi yang akan merugikan masyarakat.
(Rab Ripaldo Tim)