Teguran kepada PT Bogorindo Cemerlang Terkait Kegiatan Pembangunan Tanpa Izin di Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama pihak Kecamatan Cibadak, telah ditemukan adanya kegiatan pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. yang surat teguran di terbitkan 3 Juni 2025

Baca Juga :  Massa RT/RW Sukabumi Bertahan di DPRD, Desak Wali Kota Mundur

Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Cibadak telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT Bogorindo Cemerlang dengan Nomor: 300/458-Trantibum/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Dalam surat tersebut, PT Bogorindo Cemerlang diminta untuk:

  1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi Panenjoan, Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak.
  2. Segera menempuh dan melengkapi seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Jembatan Putus dan Puluhan Rumah Rusak

Surat teguran ini dikeluarkan setelah kunjungan langsung Tim Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP ke lokasi pada tanggal 31 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut ditemukan kegiatan pembangunan berupa Talud Penahan Tanah (TPT), pembangunan rumah pohon, serta pekerjaan tanah (cut and fill) yang dilakukan di luar batas kawasan yang diizinkan.

Pemerintah Kecamatan dan DPMPTSP menegaskan bahwa kegiatan pembangunan tanpa izin ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cidahu Resmi Dimulai, Wabup Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cidahu Resmi Dimulai, Wabup Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Berita Terbaru