Teguran kepada PT Bogorindo Cemerlang Terkait Kegiatan Pembangunan Tanpa Izin di Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama pihak Kecamatan Cibadak, telah ditemukan adanya kegiatan pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. yang surat teguran di terbitkan 3 Juni 2025

Baca Juga :  RESMIKAN KLINIK PRATAMA SHIFA MEDIKA, WABUP ANDREAS" WUJUDKAN LAYANAN PRIMA DI BIDANG KESEHATAN"

Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Cibadak telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT Bogorindo Cemerlang dengan Nomor: 300/458-Trantibum/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Dalam surat tersebut, PT Bogorindo Cemerlang diminta untuk:

  1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi Panenjoan, Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak.
  2. Segera menempuh dan melengkapi seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  Sidak Penambangan Ilegal di Desa Sekarwangi, CV Duta Limas Diduga Lakukan Aktivitas di Luar Izin

Surat teguran ini dikeluarkan setelah kunjungan langsung Tim Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP ke lokasi pada tanggal 31 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut ditemukan kegiatan pembangunan berupa Talud Penahan Tanah (TPT), pembangunan rumah pohon, serta pekerjaan tanah (cut and fill) yang dilakukan di luar batas kawasan yang diizinkan.

Pemerintah Kecamatan dan DPMPTSP menegaskan bahwa kegiatan pembangunan tanpa izin ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara
‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎
Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi
Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
Ketua DPRD Sukabumi: Muhibah Ramadan Di masjid Assalam Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Pembangunan
GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:58 WIB

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:09 WIB

‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:28 WIB

Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:19 WIB

Ketua DPRD Sukabumi: Muhibah Ramadan Di masjid Assalam Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Pembangunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN

Berita Terbaru