Dua Nelayan Yang Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Kades, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak APH Agar Cepat Menindak Lanjut

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesi Berdaya (RIB) DPC Sukabumi menyoroti kasus dugaan Pungutan Liar Program Bantuan Pokir, dua Nelayan asal warga Desa Mandrajaya Kec.Ciemas Kabupaten Sukabumi. Diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Kepala Desa dalam Program Bantuan Perahu.

Lutfi imanullah Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Mengkritik pedas atas dugaan penipuan oleh oknum kades tersebut, yang berinisial NY dan DN dua orang nelayan yang sudah dirugikan ini sudah berupaya melaporkan atas dugaan kasus penipuan oleh oknum kades Mandrajaya, ke wilayah Hukum Polres Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  ‎Polsek Cikembar Gerak Cepat Temukan Warga Hilang, Ternyata Sudah Meninggal Dunia‎

Dalam hal ini bukan hanya 2 orang saja yang merasa di tipu ada korban lainya, terkait program Bantuan Perahu. Korban sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu hingga puluhan juta rupiah dana tersebut mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi praksi PPP.

Lutfi, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini, jelas ini sudah masuk ranah penipuan apalagai yang diduga dilakukan olah Oknum Kepala desa hal ini tidak bisa dibiarkan dan ada keterlibatan oknum Anggota DPRD juga, “jelasnya saat diwawancarai oleh pihak Media di Kantornya Sabtu (07/06/2025).

Baca Juga :  RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI" PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA"

Kami mendukung penuh, langkah yang di upayakan oleh kuasa Hukum dari 2 nelayan yang sudah dinilai menjadi korban dalam kasus ini, kami mendorong agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberikan epek jera bila kasus ini masuk dalam ranah pidana, dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru
Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo
Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar
KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud
Polres Sukabumi Hadir untuk Rakyat, Sembako Murah Digelar Jelang Lebaran
BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:05 WIB

Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:11 WIB

Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:24 WIB

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:19 WIB

KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13 WIB

‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Berita Terbaru

Jabar Update

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:24 WIB