Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Berkas perkara kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada Rabu (11/6/2025).

“Dengan ini kami menyampaikan perkembangan terkait kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo,” ujarnya.

Baca Juga :  Akses Tolak Rencana PJ Gubernur Banten Berlakukan Sistem Blended Learning

Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Gorontalo telah menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan menyatakan berkasnya lengkap.

“Penyidik akan segera melakukan tahap dua,” katanya, merujuk pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tahap dua sendiri dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Baca Juga :  Oknum Polda Babel Dilaporkan ke Mabes Polri, 200 Ton Timah Diduga Digelapkan

Diketahui, Polda Gorontalo sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek peningkatan jalan tersebut yang bersumber dari dana APBD tahun 2021.

Berita Terkait

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru
Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo
Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar
KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud
Polres Sukabumi Hadir untuk Rakyat, Sembako Murah Digelar Jelang Lebaran
BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:05 WIB

Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:11 WIB

Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:24 WIB

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:19 WIB

KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13 WIB

‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Berita Terbaru

Jabar Update

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:24 WIB