JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Berkas perkara kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada Rabu (11/6/2025).
“Dengan ini kami menyampaikan perkembangan terkait kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Gorontalo telah menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan menyatakan berkasnya lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik akan segera melakukan tahap dua,” katanya, merujuk pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Tahap dua sendiri dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Diketahui, Polda Gorontalo sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek peningkatan jalan tersebut yang bersumber dari dana APBD tahun 2021.















