Diduga Gudang Solar Ilegal Dijadikan Overtab Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum di Pasar Kemang-Bogor

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |Bogor
Ditemukan sebuah gudang diduga dijadikan tempat overtab solar subsidi pemiliknya diduga dari oknum TNi berlokasi dijalan Kemang Kiara, kecamatan Kemang, kabupaten bogor (20/05/2025)

Dari hasil penelusuran media, gudang tersebut didalamny terdapat 4 armada transportir dan armada lainya yang diduga sedang melakukan overtab, pada saat media mencoba untuk mengkonfirmasi gudang tersebut, namun petugas yang berada didalam gudang tidak mau di konfirmasi bahkan mesin suara bisingpun senyap seketika.

Selang beberapa waktu, keluarlah armada transportir membawa BBM yang diduga solar subsidi, namun sang supir saat di konfirmasi diduga berdalih.

“Ke pengurusnya aja Abdul, kalo gak ke kasdi atau Feby, ini Pertamax mau dibawa ke kesatuan bekang sandjaja suka bumi Armed 012, biasanya di BMP buat anggota- anggotanya, misalnya di kelapa dua nititipin  ke saya ke Atang sandjaja terus gedung halang juga sama, Dari Atang sandjaja ngambil dari mandiri nih transportir TNI polri overtab kesini dari Atang sandjaja dibawa kesini nanti berangkatnya ada yang siang ada yang sore” ujar Beben sang supir transportir.

Baca Juga :  ‎Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban Pembacokan, Polisi Masih Dalami Kasus

Sementara warga sekitar saat di konfirmasi terkait gudang tersebut, yang bernama Deden membeberkan “bosnya orang jauh, tidak tiap hari kesini, orang jakarta, tapi kalo mau tau lebih lanjut lagi silahkan ketemu langsung bosnya seminggu sekali kesini, tapi ada perwakilannya aja yang Deket sini” ujar warga setempat.

Baca Juga :  LSM RIB Minta APH Turun Tangan" Dugaan Markup Pengadaan Laptop Untuk Guru SMP Di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi"

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebelum berita ini diterbitkan gubernur Jawa barat  dedi Mulyadi dan Aph wilkum kemang bogor segera tangkap mafia solar tanpa tebang pilih walpun yang mengbackup diduga dari oknum Aparat penegak hukum.(Rom)

Berita Terkait

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Berita Terbaru