JABARINSIDE.COM|SUKABUMI – Kasus dugaan pembatalan kelulusan seorang calon siswi yatim piatu jalur zonasi di SMAN 1 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memicu keprihatinan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB). Sekretaris DPC LSM RIB Sukabumi, Lutfi Imanullah, menduga adanya kejanggalan dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) atau yang lebih dikenal dengan PPDB, menuntut akuntabilitas pihak sekolah.
Insiden ini mencuat setelah calon siswi tersebut, yang berstatus yatim piatu dan berdomisili di Desa Bojongkokosan (satu desa dengan lokasi sekolah), dinyatakan lolos seleksi melalui jalur zonasi namun kemudian dibatalkan secara sepihak.
“Kami menaruh keprihatinan mendalam, terutama di dunia pendidikan Sukabumi. Apalagi ini menyangkut anak yatim piatu,” tegas Lutfi pada Sabtu 28-06-2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, alasan pembatalan yang disampaikan pihak sekolah dinilai tidak masuk akal.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya melihat adanya indikasi penyimpangan dalam proses PPDB SMAN 1 Parungkuda yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan PPDB.
Dalam waktu dekat, LSM RIB akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada SMAN 1 Parungkuda dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat (KCD) sebagai bentuk tuntutan.serta surat laporan kekejaksaan Negeri Sukabumi
LSM RIB mendesak adanya transparansi penuh terkait informasi jalur masuk, persyaratan, jadwal, dan pengumuman hasil seleksi.
Ini krusial untuk menjamin keadilan dan akses yang setara bagi semua calon peserta didik, sesuai amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
- Akuntabilitas Proses Seleksi: Proses PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan tanpa kecurangan atau manipulasi. Pengawasan ketat dari pihak terkait dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
LSM RIB berharap kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem PPDB secara menyeluruh, agar semua calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan hak-hak konstitusional warga negara.
(RR)