‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo, Juli 2025 – Kasus korupsi penyalagunaan kewenangan kembali mencuat di tubuh perbankan nasional. Kali ini, penyalahgunaan terjadi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
‎
‎Berdasarkan press release resmi dari Kepolisian Daerah Gorontalo dengan Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 08 Januari 2024, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Hasan Adam alias UKIN, pemilik bengkel bentor yang diduga mengarahkan puluhan calon debitur untuk mengajukan KUR mikro secara tidak sah.
‎
‎Modus Operandi dan Peran Oknum Pegawai Bank

Baca Juga :  Truk Bermuatan Pupuk Organik Masuk Jurang di Jalur Cikidang, Sopir Alami Luka Serius


‎Penyelidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2018 hingga 2020, sejumlah oknum pegawai BRI yakni Irfan Jumadi dan Desirwan Venty Aswin Husin, yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, diduga kuat terlibat dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah.
‎
‎Hasan Adam dituduh merekayasa data dan dokumen 45 calon debitur untuk memperoleh pinjaman KUR, di mana dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dari jumlah itu, hanya 24 debitur yang benar-benar memiliki usaha layak, sementara sisanya tidak memenuhi syarat penerima KUR. Bahkan, Hasan Adam tidak memberikan kendaraan bentor sebagaimana dijanjikan kepada sebagian debitur.
‎
‎Di Unit Telaga, modus serupa terjadi. Hasan Adam menguasai dana KUR dari 17 debitur, namun tidak memenuhi janji pemberian bentor. Sebagian dari debitur akhirnya tidak bisa melunasi pinjaman dan masuk dalam status kredit macet.
‎
‎Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 270.647.521.000.
‎
‎Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‎
‎Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
‎
‎Penyidikan atas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 April 2025 atas nama tersangka Hasan Adam alias UKIN.
‎
‎

Baca Juga :  ‎Pisah Sambut Danyonarmed 13/Nanggala Kostrad Berlangsung Meriah di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎PWI dan Perhutani Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Cisolok Sukabumi‎

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Berita Terbaru