‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo, Juli 2025 – Kasus korupsi penyalagunaan kewenangan kembali mencuat di tubuh perbankan nasional. Kali ini, penyalahgunaan terjadi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

‎Berdasarkan press release resmi dari Kepolisian Daerah Gorontalo dengan Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 08 Januari 2024, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Hasan Adam alias UKIN, pemilik bengkel bentor yang diduga mengarahkan puluhan calon debitur untuk mengajukan KUR mikro secara tidak sah.

‎Modus Operandi dan Peran Oknum Pegawai Bank

Baca Juga :  ‎Berkas Perkara Korupsi oleh Tersangka RE Diserahkan Penyidik Polda ke Kejati Gorontalo


‎Penyelidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2018 hingga 2020, sejumlah oknum pegawai BRI yakni Irfan Jumadi dan Desirwan Venty Aswin Husin, yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, diduga kuat terlibat dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah.

‎Hasan Adam dituduh merekayasa data dan dokumen 45 calon debitur untuk memperoleh pinjaman KUR, di mana dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dari jumlah itu, hanya 24 debitur yang benar-benar memiliki usaha layak, sementara sisanya tidak memenuhi syarat penerima KUR. Bahkan, Hasan Adam tidak memberikan kendaraan bentor sebagaimana dijanjikan kepada sebagian debitur.

‎Di Unit Telaga, modus serupa terjadi. Hasan Adam menguasai dana KUR dari 17 debitur, namun tidak memenuhi janji pemberian bentor. Sebagian dari debitur akhirnya tidak bisa melunasi pinjaman dan masuk dalam status kredit macet.

‎Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 270.647.521.000.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Penyidikan atas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 April 2025 atas nama tersangka Hasan Adam alias UKIN.

Baca Juga :  MONITORING HUNTAP NYALINDUNG, BUPATI MINTA PENERIMA MANFAAT MERAWATNYA SEBAIK MUNGKIN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Hilman Nulhakim Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Pawenang Periode 2025–2030

Berita Terkait

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun
Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:12 WIB

Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sinergi Pengusaha dan Pemkec Jampangkulon Bedah Rumah Janda Lansia di Bojongsari

Berita Terbaru