‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo, Juli 2025 – Kasus korupsi penyalagunaan kewenangan kembali mencuat di tubuh perbankan nasional. Kali ini, penyalahgunaan terjadi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto, Gorontalo. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

‎Berdasarkan press release resmi dari Kepolisian Daerah Gorontalo dengan Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, tertanggal 08 Januari 2024, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Hasan Adam alias UKIN, pemilik bengkel bentor yang diduga mengarahkan puluhan calon debitur untuk mengajukan KUR mikro secara tidak sah.

‎Modus Operandi dan Peran Oknum Pegawai Bank

Baca Juga :  GTK R3 BERGERAK"Kawal Pendataan PPPK Paruh Waktu Agar Bebas Dari Honorer Siluman"


‎Penyelidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2018 hingga 2020, sejumlah oknum pegawai BRI yakni Irfan Jumadi dan Desirwan Venty Aswin Husin, yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa kredit di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga, diduga kuat terlibat dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah.

‎Hasan Adam dituduh merekayasa data dan dokumen 45 calon debitur untuk memperoleh pinjaman KUR, di mana dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dari jumlah itu, hanya 24 debitur yang benar-benar memiliki usaha layak, sementara sisanya tidak memenuhi syarat penerima KUR. Bahkan, Hasan Adam tidak memberikan kendaraan bentor sebagaimana dijanjikan kepada sebagian debitur.

‎Di Unit Telaga, modus serupa terjadi. Hasan Adam menguasai dana KUR dari 17 debitur, namun tidak memenuhi janji pemberian bentor. Sebagian dari debitur akhirnya tidak bisa melunasi pinjaman dan masuk dalam status kredit macet.

‎Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 270.647.521.000.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Ancaman hukuman atas perbuatan ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‎Penyidikan atas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 April 2025 atas nama tersangka Hasan Adam alias UKIN.

Baca Juga :  Pembukaan BK PORPROV XV Cabor Ju-Jitsu 2025, Wabup Minta Jaga Sportivitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Pentingnya Produk Hukum Daerah Sebagai Instrumen Kebijakan

Berita Terkait

Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2025, Soroti Tren Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara
‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎
Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi
Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:25 WIB

Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2025, Soroti Tren Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:58 WIB

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:09 WIB

‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN

Berita Terbaru