‎Berkas Perkara Korupsi oleh Tersangka RE Diserahkan Penyidik Polda ke Kejati Gorontalo

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Setelah berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron, penyidik kini telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

‎Penyerahan berkas dilakukan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka RE sebelumnya diamankan oleh penyidik di Makassar dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., saat ditemui di Mapolda Gorontalo membenarkan hal tersebut.
‎“Iya, kemarin Senin 3 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi maupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya.
‎“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

‎Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini menjadi perhatian publik di Gorontalo, meng

Baca Juga :  Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Berita Terkait

Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Sukabumi Resmi Beralih, AKBP Benny Cahyadi Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat
Kemendagri Dorong Pemberdayaan Ormas di Sukabumi, Media Disebut Punya Peran Strategis Kawal Program Prioritas Nasional
Diduga Gizi Buruk, Balita Asal Bojongkembar Dirawat di RSUD Sekarwangi, Pemcam Buka Suara
39 Siswa SDN Bojongkoneng Diduga Alami Keracunan, Dinkes Sukabumi Lakukan Penyelidikan
‎ESDM Tutup Tiga Titik Tambang Batu Hijau Diduga Ilegal di Cikembar, Aktivitas Disebut Cemari Sungai Cibojong‎
FGSB Desak Percepatan Pemulangan Jenazah WNI Asal Sukabumi dari Jeddah, Temui Sekda Kota Sukabumi
Dana Desa 2026 Direalisasikan, Pemdes Sukamulya Bangun Rabat Beton Jalan Lingkungan di RW 10 Kebon Jeruk
70 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Warga Terdampak
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Sukabumi Resmi Beralih, AKBP Benny Cahyadi Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:41 WIB

Kemendagri Dorong Pemberdayaan Ormas di Sukabumi, Media Disebut Punya Peran Strategis Kawal Program Prioritas Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:10 WIB

Diduga Gizi Buruk, Balita Asal Bojongkembar Dirawat di RSUD Sekarwangi, Pemcam Buka Suara

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:29 WIB

39 Siswa SDN Bojongkoneng Diduga Alami Keracunan, Dinkes Sukabumi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:35 WIB

‎ESDM Tutup Tiga Titik Tambang Batu Hijau Diduga Ilegal di Cikembar, Aktivitas Disebut Cemari Sungai Cibojong‎

Senin, 27 Juli 2026 - 16:06 WIB

FGSB Desak Percepatan Pemulangan Jenazah WNI Asal Sukabumi dari Jeddah, Temui Sekda Kota Sukabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Dana Desa 2026 Direalisasikan, Pemdes Sukamulya Bangun Rabat Beton Jalan Lingkungan di RW 10 Kebon Jeruk

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:14 WIB

70 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Warga Terdampak

Berita Terbaru