‎Berkas Perkara Korupsi oleh Tersangka RE Diserahkan Penyidik Polda ke Kejati Gorontalo

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Setelah berhasil mengamankan tersangka RE yang sempat buron, penyidik kini telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

‎Penyerahan berkas dilakukan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka RE sebelumnya diamankan oleh penyidik di Makassar dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., saat ditemui di Mapolda Gorontalo membenarkan hal tersebut.
‎“Iya, kemarin Senin 3 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik dapat segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi maupun mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya.
‎“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan kembangkan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

‎Kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini menjadi perhatian publik di Gorontalo, meng

Baca Juga :  Rapat Dinas, Bupati Bahas Penanganan Bencana, Lalu Lintas Mudik, dan Ketersediaan Pangan

Berita Terkait

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026
Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara
‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027
Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten
‎Paoji Nurjaman Hadiri Musrenbang Kecamatan Jampangtengah 2026, Soroti Usulan Desa dan Legalitas Perusahaan
Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah
‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:16 WIB

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

‎Tiga Rumah di Cimanggu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik‎

Berita Terbaru