‎Oknum Amil dan Kepala Madrasah di Cibadak Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur‎

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pendidik di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMG, kini harus berhadapan dengan proses hukum. UMG yang diketahui berprofesi sebagai amil sekaligus Kepala Madrasah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

‎Kasus ini mencuat setelah DE (57), orang tua korban berinisial RJ (15), melaporkan UMG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar, tertanggal 18 Juni 2025.


‎‎Ketua Tim Kuasa Hukum DE dari Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON), Nur Hikmat, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di rumah anak pelaku berinisial S.

‎“Pelecehan itu pertama kali diketahui setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dekatnya, N. Cerita tersebut kemudian sampai ke ibunya, dan akhirnya RJ mengakui peristiwa itu kepada DE,” ujar Nur Hikmat, Minggu (13/07/2025).

Baca Juga :  Pengajian Keliling Desa Babakan Panjang, Rajut Silaturahmi dan Guyub di Tiap RW”


‎Tidak terima atas perbuatan pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Madrasah, DE langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. UMG pun dijemput oleh aparat dan kini telah diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.

‎Kuasa hukum lainnya, M. Fikri Fadillah, mengungkap bahwa pihak keluarga korban sempat mengalami tekanan dan intimidasi agar mencabut laporan.

‎“Ya, klien kami sempat diintimidasi oleh sekelompok orang yang meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kami tegaskan bahwa ini adalah kasus hukum yang harus diproses hingga tuntas,” tegas Fikri.

‎Fikri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pencabulan tersebut. “Bukti tersebut akan kami sampaikan secara resmi dalam proses persidangan di Pengadilan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Galih Anugerah dari tim kuasa hukum menyampaikan bahwa korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini.

‎“Anak klien kami kini sering menyendiri dan menunjukkan gejala trauma mendalam. Kami sedang mengupayakan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, melalui UPTD PPA serta lembaga terkait lainnya,” jelas Galih.

‎Berdasarkan bukti laporan, UMG dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

‎“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Galih.

Baca Juga :  ‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba dan Jalan Santai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  AKHIRNYA DAMAI! KASUS VIRAL PEGAWAI SPBU CIMAJA BERAKHIR KESEPAKATAN KEKELUARGAAN

Sumber: kuasa hukum korban


Berita Terkait

Revitalisasi SDN Lemah Duhur Caringin, Tingkatkan Kenyamanan Belajar Siswa
Yovie Megananda: Narasi Sepihak Bukan Fakta Hukum, Ancaman dan Eksploitasi Anak Harus Diproses
Camat Cikembar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Sinergi dan Ketahanan Pangan
Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Revitalisasi SDN Lemah Duhur Caringin, Tingkatkan Kenyamanan Belajar Siswa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Yovie Megananda: Narasi Sepihak Bukan Fakta Hukum, Ancaman dan Eksploitasi Anak Harus Diproses

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Camat Cikembar Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Sinergi dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Berita Terbaru