‎PEMKAB SUKABUMI AJAK MASYARAKAT MANFAATKAN PROGRAM PENGURANGAN POKOK PBB P2 DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF‎

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif. Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2025.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menjelaskan, program ini memberikan berbagai keringanan, di antaranya:

‎Pembebasan 100% bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2012.

‎Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019.

‎Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020.

‎Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2021.

‎Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2022.

‎Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024.


‎“Program ini berlaku hingga 30 September 2025. Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-P2, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapenda.

‎Menariknya, bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025, Pemkab Sukabumi menyediakan hadiah undian umroh gratis untuk 5 orang wajib pajak yang taat.

‎Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi.


Baca Juga :  Satu Abad NU, Lakpesdam PCNU Sukabumi Dorong Penguatan SDM Nahdliyin Menuju Abad Kedua

Berita Terkait

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026
Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara
‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027
Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten
‎Paoji Nurjaman Hadiri Musrenbang Kecamatan Jampangtengah 2026, Soroti Usulan Desa dan Legalitas Perusahaan
Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah
‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:16 WIB

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

‎Tiga Rumah di Cimanggu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik‎

Berita Terbaru