‎PEMKAB SUKABUMI AJAK MASYARAKAT MANFAATKAN PROGRAM PENGURANGAN POKOK PBB P2 DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF‎

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif. Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2025.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menjelaskan, program ini memberikan berbagai keringanan, di antaranya:

‎Pembebasan 100% bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2012.

‎Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019.

‎Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020.

‎Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2021.

‎Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2022.

‎Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024.


‎“Program ini berlaku hingga 30 September 2025. Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-P2, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapenda.

‎Menariknya, bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025, Pemkab Sukabumi menyediakan hadiah undian umroh gratis untuk 5 orang wajib pajak yang taat.

‎Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi.


Baca Juga :  DPD JWI Sukabumi Raya Soroti Dugaan Dapur Program Makanan Bergizi Langgar Standar Clear And Clean Hygienies

Berita Terkait

‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎
Dua Kejadian Bencana Alam Terjadi di Sukabumi, Satu Rumah Ambruk dan Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan
‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎
Rumah Warga di Parakansalak Disambar Petir, Satu Kepala Keluarga Terdampak
‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan
‎Camat Cikembar Hadiri Audiensi Warga Terkait Status Lahan Kas Desa di Cikembar
‎Satu Korban Terseret Arus di Pantai Cikeueus Ditemukan, Diduga Deni Setiawan‎
Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:44 WIB

‎Jasa Raharja Sukabumi Gelar Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Cikembar‎

Rabu, 19 November 2025 - 13:46 WIB

Dua Kejadian Bencana Alam Terjadi di Sukabumi, Satu Rumah Ambruk dan Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan

Rabu, 19 November 2025 - 10:19 WIB

‎SMP Negeri 3 Cikembar Kekurangan Toilet dan Ruang Kelas, Kepala Sekolah Harap Ada Perbaikan‎

Selasa, 18 November 2025 - 19:41 WIB

Rumah Warga di Parakansalak Disambar Petir, Satu Kepala Keluarga Terdampak

Selasa, 18 November 2025 - 17:45 WIB

‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Selasa, 18 November 2025 - 17:29 WIB

‎Satu Korban Terseret Arus di Pantai Cikeueus Ditemukan, Diduga Deni Setiawan‎

Selasa, 18 November 2025 - 13:52 WIB

Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!

Selasa, 18 November 2025 - 13:37 WIB

‎Pengendara Motor Tewas Usai Masuk Kolong Truk di Jalan Raya Cikukulu Sukabumi‎

Berita Terbaru