‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Rapat koordinasi terkait dengan izin  tanah Urug untuk Tol Bocimi, yang dihadiri dari berbagai unsur terkait, yang dipusatkan di aula Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

‎Kepala Cabang  ESDM Provinsi Jawa Barat cianjur  1 Iman Budiman menegaskan, perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).

‎“Selama mereka belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan. Kalau tetap beroperasi, itu pelanggaran pidana. Surat penghentian sudah kami keluarkan dan ditembuskan ke Polres serta Satpol PP,” tegas Iman, Senin (5/8/2025).

‎Menurut Iman, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎“Sanksi administratif sudah kami jatuhkan berupa penghentian kegiatan. Namun jika mereka tetap beroperasi, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga :  ‎Angka Pernikahan di KUA Cikembar Turun Drastis Setelah Pemberlakuan Aturan Usia Nikah Baru‎

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan
Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Sosialisasi TMMD ke-127 Tahun 2026 di Desa Parakanlima.
Nenek Penolak Tambang Ilegal Dianiaya Brutal dan Dibuang, Dikira Tewas
Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok.
Bupati Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Bapeda”Herdy Somantri”Pengelolaan Arsip Sangat Penting Untuk Memastikan Ketersediaan Aksesibilitas Arsip Akurat Dan Lengkap
Peringati Hari Ibu Ke-97″Bupati Sukabumi”Ibu Adalah Jantung Keluarga, Pilar Utama Dalam Membentuk Karakter Generasi Penerus
PERNYATAAN RESMI LBH SUKABUMI OFFICIUM NOBILE TERKAIT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI PENASIHAT HUKUM TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA RETRIBUSI PADA DISPORAPAR KOTA SUKABUMI.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:44 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:15 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Sosialisasi TMMD ke-127 Tahun 2026 di Desa Parakanlima.

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:00 WIB

Nenek Penolak Tambang Ilegal Dianiaya Brutal dan Dibuang, Dikira Tewas

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:00 WIB

Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok.

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:43 WIB

Bupati Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Bapeda”Herdy Somantri”Pengelolaan Arsip Sangat Penting Untuk Memastikan Ketersediaan Aksesibilitas Arsip Akurat Dan Lengkap

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:51 WIB

Peringati Hari Ibu Ke-97″Bupati Sukabumi”Ibu Adalah Jantung Keluarga, Pilar Utama Dalam Membentuk Karakter Generasi Penerus

Senin, 22 Desember 2025 - 17:57 WIB

PERNYATAAN RESMI LBH SUKABUMI OFFICIUM NOBILE TERKAIT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI PENASIHAT HUKUM TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA RETRIBUSI PADA DISPORAPAR KOTA SUKABUMI.

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan

Selasa, 13 Jan 2026 - 07:12 WIB

Bencana Alam.

Bangunan Pesantren di Surade Sukabumi Roboh Akibat Hujan Deras

Senin, 12 Jan 2026 - 09:56 WIB

Jabar Update

Persib Tundukkan Persija, Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:46 WIB