‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Rapat koordinasi terkait dengan izin  tanah Urug untuk Tol Bocimi, yang dihadiri dari berbagai unsur terkait, yang dipusatkan di aula Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

‎Kepala Cabang  ESDM Provinsi Jawa Barat cianjur  1 Iman Budiman menegaskan, perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).

‎“Selama mereka belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan. Kalau tetap beroperasi, itu pelanggaran pidana. Surat penghentian sudah kami keluarkan dan ditembuskan ke Polres serta Satpol PP,” tegas Iman, Senin (5/8/2025).

‎Menurut Iman, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎“Sanksi administratif sudah kami jatuhkan berupa penghentian kegiatan. Namun jika mereka tetap beroperasi, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga :  Warga Mayarakat Desa Sukadamai Kembali Terima Bantuan Sosil Beras 10 kg Cek Faktanya?

Berita Terkait

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Berita Terbaru