‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Rapat koordinasi terkait dengan izin  tanah Urug untuk Tol Bocimi, yang dihadiri dari berbagai unsur terkait, yang dipusatkan di aula Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

‎Kepala Cabang  ESDM Provinsi Jawa Barat cianjur  1 Iman Budiman menegaskan, perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).

‎“Selama mereka belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan. Kalau tetap beroperasi, itu pelanggaran pidana. Surat penghentian sudah kami keluarkan dan ditembuskan ke Polres serta Satpol PP,” tegas Iman, Senin (5/8/2025).

‎Menurut Iman, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎“Sanksi administratif sudah kami jatuhkan berupa penghentian kegiatan. Namun jika mereka tetap beroperasi, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga :  Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Berita Terkait

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
Tanggapi Sorotan Truk Batu Hijau Overload, Kecamatan Cikembar Panggil Pengusaha dan Keluarkan Sejumlah Arahan
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriadi Serap Aspirasi Warga Bojongraharja, Soroti Pengangguran di Kawasan Industri Cikembar
‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
‎Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Aspirasi Warga Parungkuda dalam Reses Kedua 2026‎
Kepala BGN Dicopot, Pemerintah Lakukan Pergantian Pimpinan
BUMDes Sugih Mukti Desa Cibatu Laksanakan Panen Perdana Jagung Program Ketahanan Pangan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:30 WIB

Tanggapi Sorotan Truk Batu Hijau Overload, Kecamatan Cikembar Panggil Pengusaha dan Keluarkan Sejumlah Arahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriadi Serap Aspirasi Warga Bojongraharja, Soroti Pengangguran di Kawasan Industri Cikembar

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Aspirasi Warga Parungkuda dalam Reses Kedua 2026‎

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:34 WIB

Kepala BGN Dicopot, Pemerintah Lakukan Pergantian Pimpinan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:01 WIB

BUMDes Sugih Mukti Desa Cibatu Laksanakan Panen Perdana Jagung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru