‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |‎Bandung, 12 Agustus 2025 — Sidang perkara perdata Nomor 268 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang melibatkan PT Yone Satyawacana kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Saleh Hidayat mengungkapkan, sidang kali ini masih dalam tahap mediasi, namun belum tercapai titik temu antara para pihak.
‎
‎Dalam keterangannya, Saleh Hidayat menjelaskan bahwa PT Yonesatya wacana merupakan pelaksana proyek dari Dinas Pertamanan Kota Bandung. Proyek tersebut menggunakan sistem sewa bendera dengan PT Yonis Pusat. Dana pembayaran dari Dinas Pertamanan yang masuk ke rekening Bank BJB Bandung dan Bekasi milik PT Yones Cabang Sukabumi kemudian dipindahkan ke rekening lain oleh pihak BJB dengan alasan adanya keterkaitan perjanjian kredit dan konsorsium PT Yones Pusat
‎
‎“Padahal, pembayaran proyek taman tersebut seluruhnya tidak pernah dinikmati oleh PT Yonis Cabang Sukabumi Sekitar Rp3,4 miliar justru dipindahkan ke dua rekening milik Pihak lain” ujar Saleh.
‎
‎Ia menambahkan, menurut hasil temuan BPK PT Yonis Cabang Sukabumi memiliki kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp370 uta. Namun, karena uang hasil proyek tidak pernah diterima pihaknya, ia menilai tanggung jawab tersebut tidak layak dibebankan kepada PT Yones Cabang Sukabumi karena tidak pernah menikmati atau menggunakan uang sepeserpun hasil pembayaran dari Dinas Pertamanan Kota Bandung
‎
‎“Tadi mediator meminta semua pihak menjaga kepentingan. Tapi kami tegaskan, jika TGR tidak dikembalikan, ini bisa berpotensi menjadi kasus pidana korupsi,” tegasnya.
‎
‎Sidang mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, dengan harapan adanya kesepakatan antara para pihak.
‎
‎
‎

Baca Juga :  Ketua JWI Menyayangkan Prilaku Kepala UPTD Bina Marga Provinsi Wiayah II Sukabumi Di Duga Sengaja Menghindar Saat Auden

Berita Terkait

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WIB

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Berita Terbaru