‎Sangsi Penetapan Tersangka Heri Gunawan oleh KPK, Hakim Adonara: CSR Bukan Uang Negara‎

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pengamat hukum, Hakim Adonara, mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Menurutnya, banyak pihak masih keliru memahami konteks hukum CSR. Ia menegaskan bahwa CSR bukan uang negara dalam konteks APBN/APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat.

‎“Penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara yang nyata dan terukur,” ujarnya, Kamis (14/8).

‎CSR Bukan Ranah Tipikor
‎Hakim menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 1 UU Tipikor, keuangan negara mencakup kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, definisi ini hanya relevan jika dana masih berada dalam penguasaan negara. Saat telah dialokasikan sebagai hibah sosial, statusnya bukan lagi kekayaan negara.

‎Berdasarkan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74, CSR bersumber dari anggaran internal perusahaan, bukan APBN atau APBD. Karenanya, jika pun ada penyalahgunaan, semestinya masuk ranah hukum perdata atau fraud korporasi, bukan serta merta korupsi, kecuali terbukti sudah menjadi bagian dari APBN/D.

‎Peran DPR Hanya Fasilitator
‎Heri Gunawan, lanjut Hakim, sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengelola dana langsung. Perannya hanya sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat penerima manfaat. Bahkan, menurutnya, sudah ada kesepakatan internal antara Komisi XI DPR, BI, dan OJK terkait alokasi CSR tersebut.

‎Status Dana CSR BI dan OJK
‎BI adalah lembaga negara independen yang modalnya milik negara, namun operasionalnya berasal dari kegiatan BI sendiri. Program CSR BI berasal dari pos anggaran sosial yang diambil dari laba BI, bukan APBN langsung. OJK juga lembaga independen, dengan anggaran dari APBN dan pungutan industri jasa keuangan. CSR OJK bisa bersumber dari pungutan industri, sehingga tidak otomatis masuk ranah Tipikor.

‎Hakim menilai KPK harus membuktikan ada quid pro quo (imbal balik) antara anggota DPR dan BI/OJK agar dapat dikualifikasikan sebagai suap atau korupsi. “Kalau dana itu murni hibah sosial, maka kesalahan administratif tidak bisa serta merta disebut korupsi,” katanya.

‎Pembuktian Harus ‘Beyond Reasonable Doubt’
‎Mengacu Pasal 183 KUHAP, ia menegaskan pembuktian kesalahan harus melampaui keraguan yang wajar. Unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang terukur, dan niat jahat harus terpenuhi.

‎“Kalau KPK menyebut dana itu dari BI dan OJK, kenapa pihak pemberi tidak juga dijadikan tersangka? Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan,” tegas Hakim.

‎Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang lurus patut didukung, tetapi yang bengkok harus diluruskan.

Baca Juga :  LSM RIB Kecam Keras Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi: Jalan-Jalan Ke Bali Saat Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan UU KIP



Berita Terkait

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Irigasi Cicatih di Cikembar
MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun
K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi
Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan
Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga
Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus
‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎
Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:59 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Irigasi Cicatih di Cikembar

Rabu, 3 September 2025 - 16:00 WIB

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

Rabu, 3 September 2025 - 14:37 WIB

K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi

Rabu, 3 September 2025 - 13:34 WIB

Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan

Rabu, 3 September 2025 - 13:02 WIB

Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus

Rabu, 3 September 2025 - 10:37 WIB

‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Berita Terbaru