JABARINSIDE.COM | Telah terjadi kecelakaan Kereta Api pada hari Minggu tanggal 25 Agustsus 2024 sekira jam 16.00 Wib di Jl. Perlintasan Kereta Api Babakan Bandung Kel. Nanggeleng Kec. Citamiang Kota Sukabumi.
Dimana Antara Kereta Api 333 Siliwangi (CPT-SI) dengan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Reg. F 3768 UY yang dikendarai oleh Sdr. IL dan membawa Penumpang Sdr. BM

Akibat dari kejadian tersebut Kendaraan Sepeda Motor mengalami kerusakan dan untuk Pengendara mengalami luka-luka,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk Penumpangnya meninggal dunia di TKP. Selanjutnya dibawa ke RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk dilakukan Visum et Refertum.
Polres Kota Sukabumi langsung berkoordinasi dan komunikasi dengan Polisi Khusus Kereta Api PT.KAI dalam hal penanganan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kecelakaan kereta api tersebut.

Oleh Kapolres Sukabumi kota AKBP Rita Suwandi, S.H.,S.IK.,M.M., melalui Kasat Lantas, AKP M Hardian aka mengatakan
“Dihimbau untuk semua pengguna jalan raya dalam hal melintasi bidang pelintasan rel kereta api agar lebih berhati-hati khususnya yang tidak terdapat palang pintu, utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan-peraturan perkeretaapian,” Ujarnya