‎Sangsi Penetapan Tersangka Heri Gunawan oleh KPK, Hakim Adonara: CSR Bukan Uang Negara‎

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pengamat hukum, Hakim Adonara, mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
‎
‎Menurutnya, banyak pihak masih keliru memahami konteks hukum CSR. Ia menegaskan bahwa CSR bukan uang negara dalam konteks APBN/APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat.
‎
‎“Penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara yang nyata dan terukur,” ujarnya, Kamis (14/8).
‎
‎CSR Bukan Ranah Tipikor
‎Hakim menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 1 UU Tipikor, keuangan negara mencakup kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, definisi ini hanya relevan jika dana masih berada dalam penguasaan negara. Saat telah dialokasikan sebagai hibah sosial, statusnya bukan lagi kekayaan negara.
‎
‎Berdasarkan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74, CSR bersumber dari anggaran internal perusahaan, bukan APBN atau APBD. Karenanya, jika pun ada penyalahgunaan, semestinya masuk ranah hukum perdata atau fraud korporasi, bukan serta merta korupsi, kecuali terbukti sudah menjadi bagian dari APBN/D.
‎
‎Peran DPR Hanya Fasilitator
‎Heri Gunawan, lanjut Hakim, sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengelola dana langsung. Perannya hanya sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat penerima manfaat. Bahkan, menurutnya, sudah ada kesepakatan internal antara Komisi XI DPR, BI, dan OJK terkait alokasi CSR tersebut.
‎
‎Status Dana CSR BI dan OJK
‎BI adalah lembaga negara independen yang modalnya milik negara, namun operasionalnya berasal dari kegiatan BI sendiri. Program CSR BI berasal dari pos anggaran sosial yang diambil dari laba BI, bukan APBN langsung. OJK juga lembaga independen, dengan anggaran dari APBN dan pungutan industri jasa keuangan. CSR OJK bisa bersumber dari pungutan industri, sehingga tidak otomatis masuk ranah Tipikor.
‎
‎Hakim menilai KPK harus membuktikan ada quid pro quo (imbal balik) antara anggota DPR dan BI/OJK agar dapat dikualifikasikan sebagai suap atau korupsi. “Kalau dana itu murni hibah sosial, maka kesalahan administratif tidak bisa serta merta disebut korupsi,” katanya.
‎
‎Pembuktian Harus ‘Beyond Reasonable Doubt’
‎Mengacu Pasal 183 KUHAP, ia menegaskan pembuktian kesalahan harus melampaui keraguan yang wajar. Unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang terukur, dan niat jahat harus terpenuhi.
‎
‎“Kalau KPK menyebut dana itu dari BI dan OJK, kenapa pihak pemberi tidak juga dijadikan tersangka? Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan,” tegas Hakim.
‎
‎Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang lurus patut didukung, tetapi yang bengkok harus diluruskan.

Baca Juga :  ‎Kejari Cibadak dan Para Camat di Sukabumi Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat‎


‎
‎

Berita Terkait

KTT Cikembar Gelar Khotam Kubro dan Maulid Nabi, Dorong Gerakan Tilawah 30 Juz hingga ke Pelajar
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Insan Pers untuk Jaga Kondusivitas Daerah
Dana Desa Terbatas” Musdes Cisande Tetapkan Prioritas Pembangunan untuk 2027
Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Insan Pers untuk Jaga Kondusivitas Daerah

Rabu, 30 September 2026 - 12:25 WIB

Dana Desa Terbatas” Musdes Cisande Tetapkan Prioritas Pembangunan untuk 2027

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WIB

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Berita Terbaru