‎SKANDAL DATA KEPENDUDUKAN DI SUKABUMI: AYAH KORBAN PEMALSUAN DOKUMEN, LAPORAN MANGKRAK, DISDUKCAPIL DIDUGA TERLIBAT

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dugaan skandal besar manipulasi data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Korbannya, Iqbal Salim (47), warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, menjadi saksi hidup bagaimana identitas dan status pernikahannya diubah secara sepihak oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

‎Yang lebih ironis, upaya Iqbal melaporkan kasus ini ke kepolisian berakhir tanpa hasil. Dua laporan resminya—pertama soal pemalsuan surat talak tertanggal 25 Maret 2015, dan kedua aduan pemalsuan dokumen kependudukan pada 19 April 2022—terkatung-katung tanpa tindak lanjut.

‎ “Status pernikahan saya diubah jadi cerai sejak 2009 dengan surat pernyataan palsu, tanda tangan saya dipalsukan. Saya juga dicekal buat KTP karena menolak status duda tanpa putusan Pengadilan Agama,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

‎Berdasarkan penelusuran, Disdukcapil diduga memproses perubahan status pernikahan Iqbal menjadi “cerai” tanpa putusan pengadilan. Modusnya, menggunakan surat pernyataan talak palsu yang memalsukan tanda tangannya.

‎Selain itu, sejak 2009, ia dicekal dalam penerbitan KTP. Bahkan, Disdukcapil pernah menggeser data kependudukannya seolah ia warga Makassar—upaya yang diduga untuk mengaburkan rekam jejak pernikahan resminya.

‎Konflik bermula ketika kedua mertuanya memaksa Iqbal menyerahkan buku nikah dan menceraikan istrinya. Setelah buku nikah direbut, terjadi manipulasi tanggal pernikahan yang membuat status anaknya, Wirdah (18), tidak diakui sebagai anak sah dalam administrasi negara.

Baca Juga :  Pemdes Bojong Laksanakan Pembangunan TPT dan Rabat Beton di Dusun Sungapan

‎Pernikahan ulang sang istri bahkan melibatkan penghulu ilegal dan jasa preman setelah KUA menolak pencatatan

‎Laporan Iqbal ke Disdukcapil dijawab dengan penolakan, bahkan dirinya diusir. Salah satu pejabat Disdukcapil disebut mengatakan, “Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak diatur hukum negara.”

‎Iqbal mengaku pernah melaporkan juga dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya oleh pihak yang menikahi mantan istrinya ke Polsek Jampangtengah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, proses hukum tidak berjalan, meski KPAI sempat mengirim surat panggilan.

‎Pada 2015, setelah suratnya sampai ke Presiden, ia sempat mendapat KTP dengan status “belum kawin”. Namun, permintaan mengembalikan status ke “kawin” ditolak. Hingga kini, status administrasinya tidak kunjung dipulihkan, sementara manipulasi data terus merugikan dirinya dan masa depan anaknya.

Baca Juga :  Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, Mengapa laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan bisa mangkrak bertahun-tahun di Polres Sukabumi?

‎Bagaimana mungkin Disdukcapil memproses perubahan status pernikahan tanpa putusan pengadilan?

‎Siapa yang bertanggung jawab atas manipulasi data kependudukan warga dan dampak sosial yang ditimbulkannya?

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Iqbal menegaskan akan terus mengejar keadilan, meski harus melawan jaringan oknum yang ia sebut

“kompak mencari keuntungan pribadi dari celah administrasi negara”.

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru