‎SKANDAL DATA KEPENDUDUKAN DI SUKABUMI: AYAH KORBAN PEMALSUAN DOKUMEN, LAPORAN MANGKRAK, DISDUKCAPIL DIDUGA TERLIBAT

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dugaan skandal besar manipulasi data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Korbannya, Iqbal Salim (47), warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, menjadi saksi hidup bagaimana identitas dan status pernikahannya diubah secara sepihak oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

‎Yang lebih ironis, upaya Iqbal melaporkan kasus ini ke kepolisian berakhir tanpa hasil. Dua laporan resminya—pertama soal pemalsuan surat talak tertanggal 25 Maret 2015, dan kedua aduan pemalsuan dokumen kependudukan pada 19 April 2022—terkatung-katung tanpa tindak lanjut.

‎ “Status pernikahan saya diubah jadi cerai sejak 2009 dengan surat pernyataan palsu, tanda tangan saya dipalsukan. Saya juga dicekal buat KTP karena menolak status duda tanpa putusan Pengadilan Agama,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

‎Berdasarkan penelusuran, Disdukcapil diduga memproses perubahan status pernikahan Iqbal menjadi “cerai” tanpa putusan pengadilan. Modusnya, menggunakan surat pernyataan talak palsu yang memalsukan tanda tangannya.

‎Selain itu, sejak 2009, ia dicekal dalam penerbitan KTP. Bahkan, Disdukcapil pernah menggeser data kependudukannya seolah ia warga Makassar—upaya yang diduga untuk mengaburkan rekam jejak pernikahan resminya.

‎Konflik bermula ketika kedua mertuanya memaksa Iqbal menyerahkan buku nikah dan menceraikan istrinya. Setelah buku nikah direbut, terjadi manipulasi tanggal pernikahan yang membuat status anaknya, Wirdah (18), tidak diakui sebagai anak sah dalam administrasi negara.

Baca Juga :  HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN

‎Pernikahan ulang sang istri bahkan melibatkan penghulu ilegal dan jasa preman setelah KUA menolak pencatatan

‎Laporan Iqbal ke Disdukcapil dijawab dengan penolakan, bahkan dirinya diusir. Salah satu pejabat Disdukcapil disebut mengatakan, “Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak diatur hukum negara.”

‎Iqbal mengaku pernah melaporkan juga dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya oleh pihak yang menikahi mantan istrinya ke Polsek Jampangtengah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, proses hukum tidak berjalan, meski KPAI sempat mengirim surat panggilan.

‎Pada 2015, setelah suratnya sampai ke Presiden, ia sempat mendapat KTP dengan status “belum kawin”. Namun, permintaan mengembalikan status ke “kawin” ditolak. Hingga kini, status administrasinya tidak kunjung dipulihkan, sementara manipulasi data terus merugikan dirinya dan masa depan anaknya.

Baca Juga :  Kritik Pedas Prof. Ribka Tjiptaning Tentang Kebijakan Kesehatan Pemerintah, dan Desak Penguatan Penegakan Hukum

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, Mengapa laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan bisa mangkrak bertahun-tahun di Polres Sukabumi?

‎Bagaimana mungkin Disdukcapil memproses perubahan status pernikahan tanpa putusan pengadilan?

‎Siapa yang bertanggung jawab atas manipulasi data kependudukan warga dan dampak sosial yang ditimbulkannya?

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Iqbal menegaskan akan terus mengejar keadilan, meski harus melawan jaringan oknum yang ia sebut

“kompak mencari keuntungan pribadi dari celah administrasi negara”.

Berita Terkait

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru