Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Reforma Agraria Wajib Prioritaskan Hak Rakyat Atas Tanah Eks HGU

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Kuasa Hukum Saleh Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria atau Land Reform merupakan upaya penataan kembali tanah, khususnya tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU), untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, tanah eks HGU sebesar 20–30 persen seharusnya menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Dengan demikian, status tanah tersebut beralih dari tanah negara menjadi tanah hak milik adat rakyat.

Baca Juga :  ‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

“HGU hanya bisa terbit di atas tanah negara, tidak bisa di atas tanah milik adat kecuali sudah dibebaskan dengan kompensasi atau ganti rugi yang sah secara hukum,” jelasnya, Rabu (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, sebagian besar tanah negara atau eks HGU, baik yang dikelola perusahaan swasta maupun BUMN, telah dilaksanakan Reforma Agraria. Termasuk di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yakni eks HGU PT Sugih Mukti yang tercatat sebagai satu-satunya HGU di wilayah tersebut.

Baca Juga :  ‎DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sukabumi Raya dan LBH Sukabumi Officium Nobile Apresiasi Sertijab Danyonarmed 13 Nanggala

Lebih lanjut, ia menyoroti legalitas HGU yang tercantum pada papan plang di lokasi. “Nomor SK HGU yang tertera selain sudah habis masa berlakunya sejak 2013, juga tidak pernah diperpanjang. Bahkan diduga objek tanahnya bukan di Warungkiara, melainkan di wilayah Sukabumi Utara, yaitu Kebun Goalpara yang meliputi Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat, hingga Caringin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlaku hanya bisa dilakukan jika pemegang HGU melepaskan sebagian tanahnya sebesar 20–30 persen sebagai objek TORA.

“Jika selama dua tahun sejak HGU berakhir atau sejak Perpres No. 62 berlaku tidak ada pengajuan perpanjangan, maka HGU tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya.

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:34 WIB

CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Berita Terbaru