Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi Reaksinews.com-Dalam pelayanan publik, Pungutan liar (Pungli) sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada warga masyarakat Seperti yang yang di lakukan Oknum pegawai desa sirnasari kecamatan pabuaran  yang di duga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu warga kp darmawangi 2 terkait bantuan untuk pembuat KTP, KK dan Akte Lahir dengan dimintai biaya sebesar  Rp.500 .000 ( lima ratus ribuRupiah)

Baca Juga :  Peluncuran Pilgub Jabar 2024: Mengedukasi Masyarakat dalam Budaya Demokrasi

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang tidak di mau di sebutkan namanya  bahwa pungli yang di lakukan oleh salah seorang oknum pegawai desa tersebut kerap kali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan dengan memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi dan mendapatkan ke untungan dari jabatan sebagai kasipem di desa warnasari,”ungkapnya

Baca Juga :  UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Dari hasil impormasi warga tersebut kami awak media pun menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon untuk kompirmasi “menurut kades
bahwa di desa sirnasari tidak pernah  memungut biaya kepada waraga masyarakat saat mereka membutuhkan bantuan, pelayanan apapun (alias gratis),  “kami hanya membuatkan surat pengantar saja dan selanjutnya silahkan masyarakat itu sendiri yang membuatnya ke kantor Disdukcapil atau kantor kcd terdekat ,adapun terkait dengan adanya dugaan  pungli yang di lakukan oleh oknum pegawai desa, silahkan di konfirmasi saja langsung kepada  orang yang bersangkutan,”Tegasnya

Selanjutnya  awak media menghubungi  oknum tersebut untuk dapat kebenran dan memberikan Klarifikasi, tapi nomor wartawan tersebut langsung di blok oleh oknum kasipem dan sampai saat ini no tlp nya tidak aktif sehingga sulit untuk di hubungi.

RR

Berita Terkait

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA
‎Gebyar Nobar Persib Di Nagrak, Warga Tumpah Ruah! Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Gratis Dan Umkm ‎
Damkar Sukabumi Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak
‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan
‎Cisaat Tak Tertandingi! Sabet Juara Umum O2SN Kabupaten Sukabumi 2026‎
PEMKAB SUKABUMI RILIS RATA-RATA HARGA KEBUTUHAN POKOK DI 12 PASAR
‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38 WIB

672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

‎Gebyar Nobar Persib Di Nagrak, Warga Tumpah Ruah! Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Gratis Dan Umkm ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:59 WIB

Damkar Sukabumi Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:12 WIB

‎Cisaat Tak Tertandingi! Sabet Juara Umum O2SN Kabupaten Sukabumi 2026‎

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PEMKAB SUKABUMI RILIS RATA-RATA HARGA KEBUTUHAN POKOK DI 12 PASAR

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:42 WIB

‎GRIB Jaya Sukabumi Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Simpenan‎

Berita Terbaru

Jabar Update

Damkar Sukabumi Evakuasi Korban Tertimpa Bangunan Runtuh di Nagrak

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:59 WIB