lJABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Salman Lestari Siregar, S.H., M.M. pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS (72), warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Cikaret, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.
Kasus terungkap setelah ayah korban berinisial D (40) mencurigai adanya perubahan fisik pada anaknya, PAN (13), yang masih berstatus pelajar. Korban kemudian diperiksakan ke seorang bidan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor menanyakan kepada korban terkait siapa yang bertanggung jawab. Korban kemudian mengaku bahwa pelaku adalah seseorang yang dikenalnya dengan panggilan A,” demikian keterangan yang dihimpun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan modus mengiming-imingi korban sejumlah uang, sekitar Rp10.000. Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali, bahkan hingga tiga kali. Selain itu, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu setel pakaian korban, akta kelahiran, serta kartu keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memeriksa sejumlah saksi guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.















