‎Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎lJABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

‎Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Salman Lestari Siregar, S.H., M.M. pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS (72), warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

‎Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Cikaret, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.

‎Kasus terungkap setelah ayah korban berinisial D (40) mencurigai adanya perubahan fisik pada anaknya, PAN (13), yang masih berstatus pelajar. Korban kemudian diperiksakan ke seorang bidan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

‎“Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor menanyakan kepada korban terkait siapa yang bertanggung jawab. Korban kemudian mengaku bahwa pelaku adalah seseorang yang dikenalnya dengan panggilan A,” demikian keterangan yang dihimpun.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan modus mengiming-imingi korban sejumlah uang, sekitar Rp10.000. Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali, bahkan hingga tiga kali. Selain itu, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu setel pakaian korban, akta kelahiran, serta kartu keluarga.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memeriksa sejumlah saksi guna proses hukum lebih lanjut.

‎Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Minta Pelaku Penganiayaan Nizam Dijerat UU Perlindungan Anak

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru