JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sekitar 70 anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi berangkat menuju Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/10/2025), untuk bergabung dengan ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dalam aksi unjuk rasa memperjuangkan hak-hak pekerja.
Rombongan SPN Sukabumi berangkat menggunakan satu bus dari Sukabumi pada pagi hari pukul 7.30 Wib, dengan semangat tinggi untuk menyuarakan aspirasi buruh terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak kepada pekerja.
Seketaris DPC SPN Kabupaten Sukabumi Hilman menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan perjuangan kolektif buruh untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
 “Kami datang ke Gedung Sate untuk menyampaikan suara buruh Sukabumi. Pemerintah harus mendengar dan memperhatikan nasib kami yang selama ini tertekan oleh sistem kerja yang tidak adil,” ujar Hilman perwakilan SPN Sukabumi.

Adapun tuntutan yang disuarakan SPN dalam aksi tersebut meliputi:
1. Hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah.
2. Naikkan Upah Minimum tahun 2026 sebesar 8,54% hingga 10,54%.
3. Cabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.
4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang melindungi buruh
5. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Para buruh berharap, aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dan pusat dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Aksi damai ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen serikat pekerja lainnya di Jawa Barat, yang bersama-sama menuntut keadilan upah dan penghapusan sistem kerja kontrak berkepanjangan.

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						







