Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat Dampingi Ahli Waris Natadipura dalam Perjuangan Pengembalian Hak Tanah

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – 3 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat terus mengawal proses hukum terkait sengketa tanah milik almarhum Natadipura di wilayah Kabupaten Sukabumi. Melalui kuasa hukum yang sah, lembaga ini mewakili para ahli waris Natadipura untuk memperjuangkan hak atas tanah yang sejak lama dikuasai pihak lain.

Menurut Ahmad Taufik, staf lapangan dari LBH Damar Keadilan Rakyat, perjuangan para ahli waris bukanlah perkara baru. “Perjuangan ini sudah dimulai sejak tahun 2015, ketika para ahli waris Natadipura mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap pihak PTPN, Pemerintah Daerah, dan BPN atas lahan yang mereka kuasai,” ujarnya.

Dari proses hukum tersebut, pada 1 Januari 2016, pengadilan memutuskan bahwa para penggugat berhak atas tanah yang tercatat atas nama Natadipura. Namun, permasalahan baru muncul setelah itu, ketika sebagian pihak yang mengaku sebagai ahli waris ternyata tidak memiliki garis keturunan langsung dari Natadipura.

“Untuk itu, kami pasang papan tanda di lokasi sebagai penegasan bahwa tanah tersebut adalah milik Natadipura, bukan milik pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris palsu,” lanjut Ahmad Taufik.

Dalam perjalanan berikutnya, pihak LBH Damar Keadilan Rakyat mendampingi ahli waris yang sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Cibadak tahun 1986, yang telah mempertegas garis keturunan Natadipura. Mengingat sebagian ahli waris telah meninggal dunia, proses permohonan ulang PAW juga telah diajukan dan di mohonkan ke Pengadilan pada tahun 2021 untuk memperbarui data ahli waris yang sah dan Alhamdulillah di kabulkan.

Kini, perjuangan hukum tersebut berlanjut pada gugatan baru yang tidak lagi menyangkut kepemilikan lahan, melainkan terkait pembayaran pajak PPHTB (Pajak Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas peralihan hak dari Natadipura kepada ahli warisnya. Namun, proses pembayaran pajak tersebut sempat tertolak karena terjadi tumpang tindih kewenangan antara pihak pajak dan Bapenda.

Baca Juga :  ‎POLSEK CIBADAK LAKUKAN PENDAMPINGAN KELOMPOK TANI TURUS TANI DALAM PANEN TIMUN‎

“Saat kami hendak membayar pajak PPHTB ke Kantor Pajak Pratama, ditolak dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah adat dan harus dibayarkan ke Bapenda. Tetapi saat kami ke Bapenda, justru mereka menyatakan bahwa tanah itu milik Perkebunan PTP kebun Cibungur ungkap Ahmad Taufik.
“Padahal bukti legalitas dari pihak perkebunan pun tidak lengkap, dan HGU yang mereka lampirkan tidak sesuai dengan peta lokasi dan pada waktu sidang tahun 2015 bukti bukti yg di sodorkan ke majlis hakim telah di tolah seluruhnya, Maka kami laporkan persoalan ini ke KPK, meski kemudian dijawab bahwa kasus ini bukan ranah KPK karena tidak ada kerugian negara secara langsung.”

Karena pembayaran pajak tetap tidak dapat dilakukan sejak tahun 2022, pihak LBH Damar Keadilan Rakyat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan resmi. Hingga saat ini, proses persidangan telah memasuki sidang ke-9, dan dijadwalkan sidang ke-10 akan berlangsung pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

Baca Juga :  DPD JWI Sukabumi Raya Menduga Adanya Kejanggalan Di Proyek Ruas Jalan Baros–Sagaranten Rp36,1 Miliar

Ahmad Taufik menambahkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar urusan pribadi para ahli waris, tetapi juga menyangkut kemajuan wilayah Warungkiara secara umum.
“Sebagai warga asli Warungkiara yang telah tinggal sejak 1987, saya melihat wilayah ini masih tertinggal dibandingkan daerah lain karena wilayahnya di kelilingi kebun yg legalitasnya tidak jelas,Jika persoalan lahan ini tidak diselesaikan, maka sulit bagi daerah kami untuk berkembang,” ujarnya.

Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, Ahmad Taufik juga mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk 21 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten dan Kota Sukabumi, untuk bersatu dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Alhamdulillah, para ketua ormas tersebut sudah menyatakan siap bergabung dan mendukung perjuangan kami,” tutupnya.

Reporter:

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Berita Terbaru