JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas bagian kredit, dan RA alias RAF, yang merupakan teller di unit bank tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan.
“Kasus ini berawal dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka IRT melakukan tindakan fraud berupa transfer dana tanpa uang fisik, yang menyebabkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Maruly.
Penyidik berhasil mengungkap modus operandi para tersangka. Tersangka IRT diketahui tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui aplikasi Thumblr online, kemudian meminta bantuan RA untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening tertentu tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar transaksi yang sah.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kepatuhan perbankan,” tegas Maruly.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kedua tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini resmi ditahan oleh JPU.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Maruly menegaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan.
“Kami akan selalu hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan pelaku tindak kejahatan di sektor keuangan mendapat sanksi tegas,” pungkas Maruly yang dikenal murah senyum itu.















