‎Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan‎

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas bagian kredit, dan RA alias RAF, yang merupakan teller di unit bank tersebut.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan.

‎ “Kasus ini berawal dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka IRT melakukan tindakan fraud berupa transfer dana tanpa uang fisik, yang menyebabkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Maruly.

‎Penyidik berhasil mengungkap modus operandi para tersangka. Tersangka IRT diketahui tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui aplikasi Thumblr online, kemudian meminta bantuan RA untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening tertentu tanpa prosedur resmi dan tanpa dasar transaksi yang sah.

‎ “Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kepatuhan perbankan,” tegas Maruly.

‎Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kedua tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini resmi ditahan oleh JPU.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

‎Maruly menegaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan.

‎ “Kami akan selalu hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan pelaku tindak kejahatan di sektor keuangan mendapat sanksi tegas,” pungkas Maruly yang dikenal murah senyum itu.



Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
‎Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban Pembacokan, Polisi Masih Dalami Kasus
‎Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Surade Dikabarkan Ditangkap Polisi‎
‎Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Kelompok T4wuran di Klari Karawang‎
Beberapa Hari Dirawat, Korban Pembacokan di Cikidang Meninggal Dunia
‎Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan
‎Dua Motor Raib Digondol Maling di Perum Bolo 1 Sekarwangi, Diduga Aksi Kawanan Terorganisir‎
Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WIB

‎Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban Pembacokan, Polisi Masih Dalami Kasus

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:18 WIB

‎Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Surade Dikabarkan Ditangkap Polisi‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:34 WIB

‎Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Kelompok T4wuran di Klari Karawang‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:26 WIB

Beberapa Hari Dirawat, Korban Pembacokan di Cikidang Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIB

‎Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB

‎Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan‎

Kamis, 11 September 2025 - 06:20 WIB

‎Dua Motor Raib Digondol Maling di Perum Bolo 1 Sekarwangi, Diduga Aksi Kawanan Terorganisir‎

Berita Terbaru