Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Tega Cabuli Muridnya

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, tega melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima santriwati di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang berinisial SDF (43), adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.” Ungkap AKBP Samian.

Baca Juga :  MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

“Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” jelas Kapolres Sukabumi dalam keterangan persnya, Jumat (14/2/2025).

Kapolres menambahkan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan ada lima orang yang menjadi korban. Mereka Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.

Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Perempuan di Kolam Rawa Gegerkan Warga Sagaranten

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Resmi Lantik 4 Pejabat,Sri Padmoko,A.P.I.,M.P.,Menjabat Dinas Perikanan
‎Camat Cikembar Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak, Desa Cimanggu Hampir Capai Target 2025
‎Baksos Totoksinergi & Bekam Gratis HCS 2025: Layani Ratusan Warga, Angkat Kesehatan dan Keimanan Bersamaan‎
‎Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa di SDN 01 Kalibaru, Belasan Anak Terluka
RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI” PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA”
Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi
‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32 WIB

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sukabumi Resmi Lantik 4 Pejabat,Sri Padmoko,A.P.I.,M.P.,Menjabat Dinas Perikanan

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:05 WIB

‎Camat Cikembar Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak, Desa Cimanggu Hampir Capai Target 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:59 WIB

‎Baksos Totoksinergi & Bekam Gratis HCS 2025: Layani Ratusan Warga, Angkat Kesehatan dan Keimanan Bersamaan‎

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:10 WIB

‎Mobil Pengangkut MBG Tabrak Barisan Siswa di SDN 01 Kalibaru, Belasan Anak Terluka

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:06 WIB

RAIH PENGHARGAAN DETIKJABAR AWARD 2025, BUPATI” PENGELOLAAN KOLABORATIF JADIKAN CPUGGp DIAKUI DUNIA”

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:19 WIB

Peringati 7 Hari Wafatnya H Tatang Kamil Manggala Garuda Putih Kota Sukabumi Gelar Doa Bersama Dan Rapat Konsolidasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:18 WIB

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:32 WIB