JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Belasan warga Kampung Cikate, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor desa pada Selasa (18/11/2025) untuk melakukan audiensi terkait kejelasan status lahan kas desa yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Audiensi tersebut difasilitasi oleh Lembaga Pemuda Tani (Peta) Merah Putih dan dihadiri pemerintah desa, perwakilan aset daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar. Suasana dialog berlangsung kondusif dan penuh keharmonisan.
Warga mengaku khawatir terkait status lahan karena tidak memiliki legalitas yang jelas, terutama menyangkut potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Ketua Lembaga Peta Merah Putih, Wendar Darmawan, mengatakan audiensi ini merupakan aspirasi resmi dari masyarakat Kampung Cikate yang ingin mengetahui legalitas lahan kas desa yang mereka tempati hingga puluhan tahun.
“Audiensi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar ada kepastian hukum. Alhamdulillah proses musyawarah berlangsung harmonis dan kondusif,” ujarnya.
Wendar menjelaskan, berdasarkan data nominatif yang diterima pihaknya, terdapat 347 kepala keluarga (KK) yang tercatat tinggal di atas lahan tersebut. Bahkan menurut para tokoh masyarakat, sebagian warga telah menghuni lahan ini selama 20 hingga 60 tahun.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil pembahasan membuka dua kemungkinan skema solusi yang sesuai peraturan, yaitu Skema sewa, Skema tukar guling
Namun, kata Wendar, mekanisme tersebut masih menunggu kajian lebih lanjut dan keputusan resmi dari pemerintah desa dan kecamatan.
“Intinya masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Selama ini pembayaran hanya berupa retribusi, namun belum ada nota kesepakatan resmi,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Desa Cikembar, Suhendar, menegaskan bahwa berdasarkan arsip pemerintahan dan dokumen yang ada, lahan yang ditempati masyarakat adalah aset tanah kas desa, bukan tanah negara.
“Selama ini informasi di masyarakat tidak utuh. Banyak yang mengira tanah ini bisa otomatis dimiliki warga karena sudah lama ditempati, padahal regulasinya tidak demikian,” jelasnya.
Menurut Suhendar, total luas lahan yang dibahas mencapai 9,4 hektare, dengan sekitar 60 persen di antaranya telah dimanfaatkan warga untuk rumah tinggal, pertanian, hingga fasilitas sosial seperti madrasah.
Namun ia menegaskan bahwa penggunaan lahan selama ini belum memiliki landasan administrasi yang sah.
“Retribusi memang ada, tapi belum tercatat dalam bentuk legal administrasi yang sesuai aturan. Ini yang harus kita rapikan,” katanya.
Camat Cikembar yang hadir dalam audiensi merekomendasikan pembentukan tim kajian guna memastikan penyelesaian persoalan secara sah, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Insyaallah hasil audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan kajian teknis agar solusi yang diambil memberikan maslahat bagi semua pihak,” tutupnya
Audiensi ditutup dengan kesepakatan lanjutan pertemuan formal setelah kajian teknis tersedia.















