Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang berkembang di publik terkait status hukum Marten Basaur. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan prosedur penetapan serta penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Marten Basaur bukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Saksi (DPS). Penetapan tersebut dilakukan pada 07 Oktober 2025 berdasarkan DPS Nomor : DPS/05/X/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus, dengan rujukan Surat Panggilan Ke-1 dan Ke-2.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Terkait klaim keluarga yang menyatakan hanya menerima surat panggilan saksi dan baru memperoleh surat penetapan tersangka setelah penangkapan, pihak penyidik menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Surat panggilan saksi ke-1 dan ke-2 telah dikirim dan diterima oleh keluarga Marten Basaur di Merauke, namun tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk percepatan proses penyidikan, penyidik juga mengirimkan salinan surat panggilan dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp Marten Basaur. Yang bersangkutan merespons dan menyatakan tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Daftar Pencaharian Saksi serta Surat Perintah Membawa Saksi, hingga akhirnya Marten Basaur diamankan di wilayah Manado.

Baca Juga :  Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Marten Basaur sebagai tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Dokumen Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan telah diserahkan kepada tersangka serta ditembuskan kepada penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Seluruh tahapan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  POR Kemenag Kabupaten Sukabumi di Cikembar Disambut Antusias Forkopimcam

Menanggapi dugaan kejahatan berulang, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menyampaikan bahwa Marten Basaur sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Timika. Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor : 13/Pid.B/2020/PN.Tim. Selain itu, untuk wilayah hukum Ternate, kepolisian menerima informasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan emas seberat 82 gram yang dilakukan oleh Marten basaur, dengan pelapor atas nama Samsudin Amana tertanggal 13 Desember 2025.

Berita Terkait

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers
‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak
Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas
‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Polisi Jadi Korban, Polisi Jadi Pelaku, Hukum Tetap Jalan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:35 WIB

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40 WIB

‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:16 WIB

Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Senin, 19 Januari 2026 - 14:35 WIB

Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:44 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Berita Terbaru