‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh GSBI Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).

‎Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang bulan Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak melakukan peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.

‎Salah seorang jurnalis, Isep Panji, wartawan tatarmedia id menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers, namun tetap dilarang meliput, meskipun aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.

Baca Juga :  Miris..!! Guru Honorer Lagi Memperjuangkan Nasib Dirinya"PGRI Kabupaten Sukabumi Malah Jalan - Jalan Ke Bali


‎“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti,” ujar Isep Panji.

‎Menanggapi hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

‎Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika, serta aturan keamanan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi.

‎Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama bila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

‎“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

‎Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

‎Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  ‎Kadisdik Sukabumi Deden Sumpena Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Anggaran‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Beginilah Sosok Salamunasir, Kepala Desa yang Disuntik Mati di Serang

Berita Terkait

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi
‎Korban Ungkap Detik-detik Pembacokan: Pelaku Tiba-tiba Menyerang Saat Sedang Main HP
‎Nongkrong di Toko Ban Berujung Pembacokan, Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban
Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung
Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis
Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat
Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Rabu, 9 September 2026 - 20:54 WIB

OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi

Rabu, 9 September 2026 - 09:39 WIB

‎Nongkrong di Toko Ban Berujung Pembacokan, Dua Pemuda di Cibadak Jadi Korban

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung

Senin, 7 September 2026 - 16:17 WIB

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah

Sabtu, 5 September 2026 - 14:06 WIB

‎Wisuda ke-16 Nusa Putra, Bupati Asep Japar Titip Pesan: Gelar Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi‎

Berita Terbaru