‎BPD Sebut Aset Desa, Kades Minta Bukti: Status Lahan di Sukamulya Masih Diperdebatkan

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Status sebidang lahan sekitar 2.000 meter persegi di Blok RW 06, Kampung Ciangsana 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan.

‎Lahan yang disebut-sebut sebagai tanah kas atau aset desa tersebut kini menjadi polemik setelah muncul aktivitas pembangunan jalan yang melintas di area lahan.

‎Persoalan itu kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Pemerintah Desa Sukamulya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Balai Desa Sukamulya, Rabu (9/9/2026).

‎Musdesus dihadiri Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim, Ketua BPD Edwin Ramdhani, Forkopimcam Cikembar, perangkat desa, ketua RT/RW, serta sejumlah tokoh masyarakat.

‎Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi untuk mencari titik terang mengenai status dan riwayat lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

‎BPD: Lahan Tercatat sebagai Aset Desa

‎Ketua BPD Sukamulya, Edwin Ramdhani, menyatakan pihaknya berpandangan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa.

‎Menurut Edwin, dasar yang digunakan bukan sekadar klaim, melainkan adanya pencatatan dalam sistem inventarisasi aset desa serta dokumen lama yang dimiliki pemerintah desa.

‎“Jadi hari ini adalah klarifikasi mengenai tanah dan memang kami anggap itu adalah tanah aset,” ujar Edwin.

‎Ia menyebut lahan tersebut tercatat dalam SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Menurutnya, pencatatan melalui sistem tersebut telah dilakukan dan data terbaru yang menjadi rujukan tercatat sejak 2019.

‎Selain itu, Edwin juga menyebut terdapat dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut sejak 1989.

‎Kades: Status Lahan Harus Dibuktikan

‎Pandangan berbeda disampaikan Kepala Desa Sukamulya Dudun Ibrahim.

‎Ia menilai status lahan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pencatatan atau klaim tertentu. Menurutnya, diperlukan dokumen pertanahan yang jelas untuk memastikan apakah lahan tersebut benar-benar merupakan tanah kas atau aset Desa Sukamulya.

‎“Kalau dikatakan tanah desa, ada dokumen, ada warkah, ada sertifikat. Tapi kalau tidak ada di situ, bagaimana?” kata Dudun.

‎Dudun menjelaskan, lahan tersebut selama puluhan tahun diketahui telah dikuasai masyarakat. Dalam kurun waktu tersebut, menurutnya, lahan tidak memberikan pemasukan bagi Pemerintah Desa Sukamulya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat permohonan dari pihak perusahaan untuk menggunakan area tersebut sebagai jalan alternatif guna mendukung aktivitas perusahaan.

‎Pemerintah desa, kata Dudun, kemudian berupaya mencari kejelasan mengenai status lahan dengan meminta informasi kepada sejumlah pihak terkait.

‎“Yang penting desa itu harus bermanfaat. Selama penguasaan 30 tahun tidak ada pemasukan untuk pemerintah desa,” ujarnya.

‎Proyek Jalan Disepakati Dihentikan Sementara

‎Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Musdesus akhirnya menyepakati agar aktivitas pembangunan jalan yang berada di area lahan tersebut dihentikan sementara.

‎Penghentian dilakukan sampai status dan legalitas lahan memperoleh kejelasan.

‎Edwin menegaskan, keputusan tersebut bukan merupakan keinginan sepihak BPD, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum Musdesus.

‎“Diberhentikan dulu dan itu disetujui semua yang hadir dalam Musdes,” katanya.

‎Menurutnya, penghentian sementara diperlukan agar aktivitas pembangunan tidak terus berjalan sebelum status lahan benar-benar jelas berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Warga Hanya Mempertanyakan Status Lahan

‎Edwin mengatakan, masyarakat yang mempertanyakan persoalan tersebut sejauh ini tidak mengajukan tuntutan tertentu.

‎Mereka, kata dia, hanya ingin mengetahui mengapa lahan yang disebut sebagai aset desa tiba-tiba digunakan untuk aktivitas pembangunan.

‎“Tidak ada tuntutan apa pun, cuma menanyakan saja, kenapa itu tanah desa kok tiba-tiba digunakan oleh perusahaan. Itu entah perusahaan mana, kami juga belum tahu,” ujarnya.

‎Sementara itu, Dudun menyatakan pemerintah desa masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan riwayat lahan tersebut.

‎Menurutnya, jika hasil verifikasi nantinya membuktikan lahan tersebut memang merupakan aset desa, pemerintah desa akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

‎Namun apabila terdapat kekeliruan dalam penafsiran, hal tersebut juga harus diselesaikan berdasarkan bukti dan dokumen resmi.

‎“Insyaallah nanti kita verifikasi lagi. Kalau memang salah kami, mungkin salah penafsiran. Yang penting desa itu bisa mendapatkan manfaat,” ucapnya.

‎Menunggu Kejelasan Dokumen

‎Hingga Musdesus berakhir, status lahan sekitar 2.000 meter persegi tersebut belum menemukan titik terang.

‎BPD berpandangan lahan tersebut tercatat sebagai aset desa, sementara Kepala Desa Sukamulya meminta adanya pembuktian melalui dokumen pertanahan yang sah.

‎Kesepakatan penghentian sementara pekerjaan menjadi langkah awal untuk mencegah polemik berkembang lebih jauh.

‎Selanjutnya, pemerintah desa bersama pihak terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen, riwayat penguasaan, batas lahan, serta status hukum tanah tersebut.

‎Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan bukti yang jelas, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kapolsek dan Ranting Bhayangkari Cibadak Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Cuaca Ekstrim di Cibadak

Berita Terkait

Pemdes Tanjungsari Salurkan Insentif untuk 54 Ketua RT dan 12 Ketua RW, Dorong Peran Aktif Layani Masyarakat
‎Edukasi Pemilahan Sampah Didorong dari Rumah Tangga, SCG Mentari Gandeng Pemdes Tanjungsari‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-17, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Rotasi AKD
Ribuan Warga Cikembar Meriahkan Jalan Santai HUT RI ke-81
‎Narapidana Lapas Warungkiara Diduga Tinggalkan Tempat Asimilasi, Petugas Lakukan Pencarian‎
‎Ngopi Berujung Maut, Pria Ini Mendadak Koma hingga Meninggal, Keluarga Tempuh Otopsi
Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa
327 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Bupati Asep Japar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:07 WIB

‎BPD Sebut Aset Desa, Kades Minta Bukti: Status Lahan di Sukamulya Masih Diperdebatkan

Selasa, 8 September 2026 - 10:29 WIB

‎Edukasi Pemilahan Sampah Didorong dari Rumah Tangga, SCG Mentari Gandeng Pemdes Tanjungsari‎

Kamis, 3 September 2026 - 17:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-17, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Rotasi AKD

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Ribuan Warga Cikembar Meriahkan Jalan Santai HUT RI ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:58 WIB

‎Narapidana Lapas Warungkiara Diduga Tinggalkan Tempat Asimilasi, Petugas Lakukan Pencarian‎

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WIB

‎Ngopi Berujung Maut, Pria Ini Mendadak Koma hingga Meninggal, Keluarga Tempuh Otopsi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:08 WIB

327 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Bupati Asep Japar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru