SUKABUMI – Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (12). Komisi III meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kamis(26/2/26)
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Nizam serta mendesak Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama Nizam Safei, usia 12 tahun. Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku,” tegas Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Komisi III juga meminta penyidik untuk mendalami secara menyeluruh motif dan pola kekerasan yang terjadi. Pemeriksaan harus dilakukan secara teliti guna memastikan apakah perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan atau tidak.
“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa dengan cermat apakah perbuatan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan. Jika terbukti berkelanjutan, maka hal tersebut dapat menjadi pemberat bagi pelaku,” ujarnya.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke tahap persidangan, guna memastikan keadilan bagi almarhum Nizam dan keluarganya.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















