‎Langgar Aturan Baru Pajak Kendaraan, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan‎

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‎Dalam aturan terbaru, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan publik dan mengurangi hambatan administratif di lapangan.

‎Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya petugas yang tetap meminta KTP pemilik awal, sehingga menyulitkan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

‎“Kita ingin pelayanan publik itu memudahkan, bukan mempersulit. Kalau aturan sudah jelas, maka harus dijalankan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya. Rabu(08/04/2026)

Baca Juga :  Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut


Penonaktifan sementara ini menjadi bentuk evaluasi sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, agar bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

‎Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi tegas lainnya.

Baca Juga :  ‎Harga Sembako di Pasar Cibadak Masih Stabil, Beberapa Komoditas Alami Kenaikan‎

‎Langkah ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini mengeluhkan proses administrasi yang berbelit, terutama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, kualitas pelayanan ke depan bisa lebih baik, cepat, dan transparan.

‎Penonaktifan ini menyusul temuan ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur mengenai layanan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, yang seharusnya sudah berlaku efektif sejak 6 April 2026

‎view : 1984

‎sumber : Lembur Pakuwon Channel

Berita Terkait

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Berita Terbaru

Jabar Update

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:56 WIB