‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang perempuan berinisial EK, warga kampung Caringin Pandak Desa Cikembang Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mencuat ke publik setelah sang suami, MJ, memilih menempuh jalur hukum.

‎Kasus ini menjadi sorotan lantaran hubungan terlarang tersebut diduga berlangsung cukup lama, bahkan disebut mencapai sekitar satu tahun, dengan seorang pria berinisial EKI yang masih berstatus pelajar dan merupakan teman dekat di lingkungan tempat tinggalnya di Kp. Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan

‎MJ mengungkapkan, kecurigaan terhadap istrinya mulai muncul sejak ia merasakan perubahan sikap yang tidak biasa dalam rumah tangganya. Terlebih, setiap kali pulang dari luar kota, ia justru kerap mendapati istrinya tidak berada di rumah.

‎“Setiap saya pulang kerja dari luar kota, istri tidak pernah ada di rumah. Informasinya malah tinggal di kos. Dari situ saya mulai curiga,” ungkap MJ, Rabu (15/4/2026).

‎Merasa ada kejanggalan, MJ kemudian mencari informasi dari rekan-rekan serta lingkungan sekitar di Sukabumi. Hasil penelusuran tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa istrinya telah menjalin hubungan dengan pria lain.

‎Ia juga mengaku sempat mengajak istrinya tinggal bersama di luar kota. Namun, EK disebut selalu meminta kembali ke Sukabumi dengan alasan yang dinilai tidak jelas.

‎“Saya tetap menafkahi, bahkan sering kirim uang. Tapi ternyata di belakang saya ada hubungan lain yang sudah berlangsung lama,” katanya.

‎Merasa dirugikan secara moral dan ingin mendapatkan keadilan, MJ akhirnya melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polsek Caringin. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang diduga terlibat kini tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

‎Dalam aspek hukum, dugaan perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Penanganan kasus ini pun masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

‎Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya komitmen, kejujuran, dan komunikasi dalam menjaga keutuhan rumah tangga, sekaligus konsekuensi hukum yang dapat timbul dari pelanggaran dalam ikatan pernikahan.

Baca Juga :  ‎Mengenal Lebih Dekat Bang Junaidi Tarigan Ketua Peradi Sukabumi.

Berita Terkait

‎Edukasi Pemilahan Sampah Didorong dari Rumah Tangga, SCG Mentari Gandeng Pemdes Tanjungsari‎
Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis
Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat
Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah
‎Wisuda ke-16 Nusa Putra, Bupati Asep Japar Titip Pesan: Gelar Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi‎
‎Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda Utama HJKS, Alun-alun Bojonglopang Bersiap Jadi Pusat Bonsai Nasional‎
GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung
BUPATI HADIRI APEL KEBANGSAAN KEMAH NASIONAL PRAMUKA PUI, KAPOLRI AJAK RAWAT PERSATUAN DAN KESATUAN
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:29 WIB

‎Edukasi Pemilahan Sampah Didorong dari Rumah Tangga, SCG Mentari Gandeng Pemdes Tanjungsari‎

Senin, 7 September 2026 - 16:17 WIB

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 19:35 WIB

Wakasal Pimpin Groundbreaking Jembatan Leuwi Dinding, Pulihkan Akses Warga Jampangtengah

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

‎Festival Bonsai Sukabumi 2026 Masuk Agenda Utama HJKS, Alun-alun Bojonglopang Bersiap Jadi Pusat Bonsai Nasional‎

Jumat, 4 September 2026 - 14:21 WIB

GPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Baja Ringan SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung

Kamis, 3 September 2026 - 13:48 WIB

BUPATI HADIRI APEL KEBANGSAAN KEMAH NASIONAL PRAMUKA PUI, KAPOLRI AJAK RAWAT PERSATUAN DAN KESATUAN

Kamis, 3 September 2026 - 10:43 WIB

Situ Halimun Warungkiara Diproyeksikan Jadi Buper Skala Kabupaten, Tampung 10.000 Siswa

Berita Terbaru