‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026.

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka yang dimaksud yakni DH selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku eks Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

‎Selain penetapan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, termasuk ketiga tersangka, secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

‎Dalam konstruksi perkara, Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025 seharusnya dikelola melalui yayasan di masing-masing sekolah untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak. Program ini diketahui memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas



‎Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para pejabat di lingkungan BGN, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.

‎Akibatnya, yayasan tersebut memperoleh keuntungan besar berupa insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun. Sejumlah yayasan bahkan disebut dimiliki atau terafiliasi langsung dengan para tersangka.

‎Tak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

‎Penyidik mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga sarat pelanggaran, di antaranya:

Baca Juga :  Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi



‎Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diberikan kepada vendor tidak memenuhi syarat serta terindikasi mark up harga.

‎Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.

‎Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga tidak sesuai spesifikasi.

‎Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak relevan serta terjadi mark up.


‎Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

‎“Kami akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. Rabu 03-06-2026

‎Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial
‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap
‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut
‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎
Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi
Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:59 WIB

‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:46 WIB

‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Berita Terbaru