Jabarinside.com | Sukabumi — Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, seorang kepala desa berinisial S.H. (45) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim setelah menerima laporan dari korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap.
Kasus ini bermula pada awal 2023, saat korban melalui suaminya ditawari pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan. Korban kemudian mulai mengerjakan proyek tersebut pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi.
Tak hanya itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban hanya mendapatkan alasan bahwa anggaran proyek belum cair. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dulu dicairkan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan lokasi, menyita barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan pada 23 Mei 2026,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama proyek, meskipun datang dari pihak yang memiliki jabatan.
“Pastikan setiap kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas agar terhindar dari hal-hal yang merugikan,” pungkas Ilham.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.















