Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabarinside.com | Sukabumi — Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, seorang kepala desa berinisial S.H. (45) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim setelah menerima laporan dari korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap.

Kasus ini bermula pada awal 2023, saat korban melalui suaminya ditawari pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan. Korban kemudian mulai mengerjakan proyek tersebut pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi.

Tak hanya itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban hanya mendapatkan alasan bahwa anggaran proyek belum cair. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dulu dicairkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Karyawan Dan Pekerja PT DSN Akan Menerima Upah Sesuai UMK Kabupaten Sukabumi

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan lokasi, menyita barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan pada 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Baca Juga :  Kemenag Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama proyek, meskipun datang dari pihak yang memiliki jabatan.

“Pastikan setiap kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas agar terhindar dari hal-hal yang merugikan,” pungkas Ilham.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Truk Proyek Tol Bocimi Masih Melintas Siang Hari, Warga Pabuaran Pertanyakan Efektivitas Jam Operasional
DPD JWI Sukabumi Raya Menduga Adanya Kejanggalan Di Proyek Ruas Jalan Baros–Sagaranten Rp36,1 Miliar
Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang
Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak
Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur
‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga
Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:18 WIB

Truk Proyek Tol Bocimi Masih Melintas Siang Hari, Warga Pabuaran Pertanyakan Efektivitas Jam Operasional

Senin, 15 Juni 2026 - 12:21 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Menduga Adanya Kejanggalan Di Proyek Ruas Jalan Baros–Sagaranten Rp36,1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WIB

Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:04 WIB

Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Berita Terbaru