JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai polemik. Meski telah ada kesepakatan sebelumnya, perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan, memicu ketegangan dengan masyarakat setempat.
Permasalahan ini bermula dari musyawarah yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025 di Aula Kantor Desa Tenjojaya. Dalam forum yang melibatkan warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan tersebut, disepakati bahwa PT Bogorindo Cemerlang wajib menghentikan seluruh aktivitas sebelum dapat menunjukkan legalitas resmi.
Legalitas yang dimaksud mencakup sertifikat kepemilikan lahan, putusan pengadilan terkait status lahan, serta izin kegiatan dari dinas terkait. Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga kini kesepakatan tersebut dinilai belum dijalankan sepenuhnya. Warga menyebut aktivitas perusahaan masih berlangsung di lapangan.

“Sebenarnya ini buntut dari kesepakatan sebelumnya. Waktu itu sudah jelas, PT Bogorindo tidak boleh melakukan aktivitas sebelum menunjukkan legalitas. Tapi kenyataannya masih berjalan,” ujar Dodi Supriyadinata, salah satu warga yang turut menyuarakan aspirasi.
Ia juga mengungkapkan adanya gesekan antara warga dan pihak perusahaan. Ketegangan terjadi saat masyarakat hendak melakukan aktivitas pertanian, namun mendapat larangan karena lahan diklaim akan digunakan oleh pihak perusahaan.
“Dari situ mulai terjadi gesekan. Warga merasa dirugikan karena lahan yang biasa digarap justru dibatasi, padahal kesepakatan sudah ada,” tambahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Tenjojaya melalui Kepala Desa Jamaludin Azis telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan PT Bogorindo Cemerlang tertanggal 24 April 2026. Dalam surat itu, pemerintah desa kembali menegaskan agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh tuntutan masyarakat dipenuhi.
Tidak hanya itu, warga juga berencana melakukan aksi penutupan bahkan penyegelan kantor PT Bogorindo Cemerlang. Rencana tersebut disebut akan dilakukan dengan pendampingan dari pemerintah desa.
Pemerintah desa berharap pihak perusahaan dapat mematuhi hasil musyawarah yang telah disepakati bersama demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bogorindo Cemerlang terkait polemik tersebut.















