Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).

Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

Baca Juga :  Wildan Sempat Hilang di Pantai Citepus, Akhirnya Dipertemukan Kembali Dengan Orangtuanya di Kantor Polisi

“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Kampung Panenjoan Secara Sukarela Melepas Statusnya Sebagai Penerima Bantuan Sosial

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Audited) TA. 2024
LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak
Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas
Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat
Klarifikasi Perihal Pemberitaan Soal Bibit POHON Duren Dianggaran Ketahanan Pangan Tahun 2019.
Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi
Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:13 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, Menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Audited) TA. 2024

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:16 WIB

LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:36 WIB

Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:31 WIB

Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:23 WIB

Tindakan Tegas KLHK Segel Dua Perusahaan Limbah B3 Di Bekasi, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Beri Apresiasi

Senin, 19 Mei 2025 - 20:38 WIB

Dugaan KKN Di Dinas PU Kabupaten Sukabumi LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sukabumi Desak Bupati Bertindak Tegas

Senin, 19 Mei 2025 - 17:14 WIB

Aksi Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi”Ferry Supriyadi, SH, Apresiasi Atas Aspirasi Yang Di Sampaikan HMI

Berita Terbaru

Agama

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:06 WIB