Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Reforma Agraria Wajib Prioritaskan Hak Rakyat Atas Tanah Eks HGU

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Kuasa Hukum Saleh Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria atau Land Reform merupakan upaya penataan kembali tanah, khususnya tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU), untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, tanah eks HGU sebesar 20–30 persen seharusnya menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Dengan demikian, status tanah tersebut beralih dari tanah negara menjadi tanah hak milik adat rakyat.

Baca Juga :  Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

“HGU hanya bisa terbit di atas tanah negara, tidak bisa di atas tanah milik adat kecuali sudah dibebaskan dengan kompensasi atau ganti rugi yang sah secara hukum,” jelasnya, Rabu (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, sebagian besar tanah negara atau eks HGU, baik yang dikelola perusahaan swasta maupun BUMN, telah dilaksanakan Reforma Agraria. Termasuk di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yakni eks HGU PT Sugih Mukti yang tercatat sebagai satu-satunya HGU di wilayah tersebut.

Baca Juga :  ‎Diduga Tergelincir Saat Menyalip, Warga Citamiang Tewas Terlindas Truk di Depan PT Daehan Global‎

Lebih lanjut, ia menyoroti legalitas HGU yang tercantum pada papan plang di lokasi. “Nomor SK HGU yang tertera selain sudah habis masa berlakunya sejak 2013, juga tidak pernah diperpanjang. Bahkan diduga objek tanahnya bukan di Warungkiara, melainkan di wilayah Sukabumi Utara, yaitu Kebun Goalpara yang meliputi Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat, hingga Caringin,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‎Warga Cirampo Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jembatan Gantung oleh Relawan Sehati dan Baznas Pusat

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlaku hanya bisa dilakukan jika pemegang HGU melepaskan sebagian tanahnya sebesar 20–30 persen sebagai objek TORA.

“Jika selama dua tahun sejak HGU berakhir atau sejak Perpres No. 62 berlaku tidak ada pengajuan perpanjangan, maka HGU tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya.

Berita Terkait

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Berita Terbaru