Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Reforma Agraria Wajib Prioritaskan Hak Rakyat Atas Tanah Eks HGU

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Kuasa Hukum Saleh Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria atau Land Reform merupakan upaya penataan kembali tanah, khususnya tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU), untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, tanah eks HGU sebesar 20–30 persen seharusnya menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Dengan demikian, status tanah tersebut beralih dari tanah negara menjadi tanah hak milik adat rakyat.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan 1,5 Hektare di Padabeunghar, Api Nyaris Mendekati Permukiman Warga

“HGU hanya bisa terbit di atas tanah negara, tidak bisa di atas tanah milik adat kecuali sudah dibebaskan dengan kompensasi atau ganti rugi yang sah secara hukum,” jelasnya, Rabu (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, sebagian besar tanah negara atau eks HGU, baik yang dikelola perusahaan swasta maupun BUMN, telah dilaksanakan Reforma Agraria. Termasuk di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yakni eks HGU PT Sugih Mukti yang tercatat sebagai satu-satunya HGU di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Di Duga Pembangunan Fiktip Di Yayansan Lutfhi NiasYang Bersumber Dari Dana Hibah Tahun 2024

Lebih lanjut, ia menyoroti legalitas HGU yang tercantum pada papan plang di lokasi. “Nomor SK HGU yang tertera selain sudah habis masa berlakunya sejak 2013, juga tidak pernah diperpanjang. Bahkan diduga objek tanahnya bukan di Warungkiara, melainkan di wilayah Sukabumi Utara, yaitu Kebun Goalpara yang meliputi Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat, hingga Caringin,” ungkapnya.

Baca Juga :  440 Jemaah Haji Kloter 39 Tiba Di PLUHT Di Sambut Haru Pihak Keluaraga

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlaku hanya bisa dilakukan jika pemegang HGU melepaskan sebagian tanahnya sebesar 20–30 persen sebagai objek TORA.

“Jika selama dua tahun sejak HGU berakhir atau sejak Perpres No. 62 berlaku tidak ada pengajuan perpanjangan, maka HGU tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya.

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Kades Sukamulya Buka Suara soal Polemik Tanah Desa: “Kalau Tanah Desa, Harus Ada Suratnya”‎
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 15:20 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:45 WIB

‎Kades Sukamulya Buka Suara soal Polemik Tanah Desa: “Kalau Tanah Desa, Harus Ada Suratnya”‎

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Berita Terbaru