JABARINSIDE.COM, Jakarta | Draft revisi UU Penyiaran yang mengusulkan pelarangan terhadap jurnalisme investigasi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan para pemerhati demokrasi. Pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan tanda negara ingin membatasi akses informasi publik terkait kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Menurut Insan, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi menghambat proses pengawasan publik terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. “Pembatasan akses informasi ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah rezim demokrasi,” ujarnya dalam pernyataan untuk media, Minggu (12/5).
Pelarangan tersebut dianggap bertentangan langsung dengan UU Pers No 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kebebasan pers sendiri merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), khususnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan keras juga datang dari berbagai kalangan yang melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk mengikis fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh media. Dikhawatirkan, jika RUU ini disahkan, tidak hanya akan membatasi ruang gerak pers dalam melakukan investigasi, tetapi juga akan menyebabkan masyarakat kehilangan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Para pihak yang menentang draf revisi ini menyerukan dialog lebih lanjut dan review menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif tentang kasus-kasus yang berpengaruh terhadap kehidupan publik dan tata kelola pemerintahan.
Akhirnya, Insan mengingatkan pentingnya memelihara ruang bagi pers untuk beroperasi secara bebas dalam rangka memperkuat dasar-dasar demokrasi dan membangun masyarakat yang lebih terinformasi dan bertanggung jawab.(wld)