RUU Penyiaran Usulkan Pelarangan Jurnalisme Investigatif, Pengamat Anggap Langkah Mundur Demokrasi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Jakarta | Draft revisi UU Penyiaran yang mengusulkan pelarangan terhadap jurnalisme investigasi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan para pemerhati demokrasi. Pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan tanda negara ingin membatasi akses informasi publik terkait kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Menurut Insan, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi menghambat proses pengawasan publik terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. “Pembatasan akses informasi ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah rezim demokrasi,” ujarnya dalam pernyataan untuk media, Minggu (12/5).

Baca Juga :  Kondisi Fasilitas Kesehatan di Garut Kembali Normal Pasca-Gempa

Pelarangan tersebut dianggap bertentangan langsung dengan UU Pers No 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kebebasan pers sendiri merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), khususnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sorotan keras juga datang dari berbagai kalangan yang melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk mengikis fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh media. Dikhawatirkan, jika RUU ini disahkan, tidak hanya akan membatasi ruang gerak pers dalam melakukan investigasi, tetapi juga akan menyebabkan masyarakat kehilangan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Baca Juga :  Viral! Pimpinan Ponpes Alugodi Diduga Rudapaksa Santriwati

Para pihak yang menentang draf revisi ini menyerukan dialog lebih lanjut dan review menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif tentang kasus-kasus yang berpengaruh terhadap kehidupan publik dan tata kelola pemerintahan.

Akhirnya, Insan mengingatkan pentingnya memelihara ruang bagi pers untuk beroperasi secara bebas dalam rangka memperkuat dasar-dasar demokrasi dan membangun masyarakat yang lebih terinformasi dan bertanggung jawab.(wld)

Berita Terkait

Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi
Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi
Warga Harapkan Perbaikan Jalan Rusak Tenjojaya Bantarmuncang Karena Menggangu Aktivitas Warga
Ratusan Personel Polres Sukabumi Siap Amankan Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat
Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Kunjungi Panen Raya Padi dan Berikan Arahan di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri Warungkiara
Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 02:01 WIB

Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:37 WIB

Pemerintah Targetkan Kontribusi Proyek Hilirisasi pada Industrialisasi Berkelanjutan

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:59 WIB

Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:33 WIB

Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:17 WIB

Warga Harapkan Perbaikan Jalan Rusak Tenjojaya Bantarmuncang Karena Menggangu Aktivitas Warga

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:31 WIB

Ratusan Personel Polres Sukabumi Siap Amankan Kegiatan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:16 WIB

Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Kunjungi Panen Raya Padi dan Berikan Arahan di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri Warungkiara

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:45 WIB

Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara

Berita Terbaru