RUU Penyiaran Usulkan Pelarangan Jurnalisme Investigatif, Pengamat Anggap Langkah Mundur Demokrasi

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Jakarta | Draft revisi UU Penyiaran yang mengusulkan pelarangan terhadap jurnalisme investigasi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan para pemerhati demokrasi. Pengamat politik dari FHISIP Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan tanda negara ingin membatasi akses informasi publik terkait kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Menurut Insan, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi menghambat proses pengawasan publik terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. “Pembatasan akses informasi ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah rezim demokrasi,” ujarnya dalam pernyataan untuk media, Minggu (12/5).

Baca Juga :  UNRWA Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Konsisten Bantu Perjuangan Palestina

Pelarangan tersebut dianggap bertentangan langsung dengan UU Pers No 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kebebasan pers sendiri merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), khususnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sorotan keras juga datang dari berbagai kalangan yang melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk mengikis fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh media. Dikhawatirkan, jika RUU ini disahkan, tidak hanya akan membatasi ruang gerak pers dalam melakukan investigasi, tetapi juga akan menyebabkan masyarakat kehilangan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Baca Juga :  Truk Box Isuzu Menghantam Honda Vario di Kampung Pasir klotok

Para pihak yang menentang draf revisi ini menyerukan dialog lebih lanjut dan review menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif tentang kasus-kasus yang berpengaruh terhadap kehidupan publik dan tata kelola pemerintahan.

Akhirnya, Insan mengingatkan pentingnya memelihara ruang bagi pers untuk beroperasi secara bebas dalam rangka memperkuat dasar-dasar demokrasi dan membangun masyarakat yang lebih terinformasi dan bertanggung jawab.(wld)

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polres Sukabumi”Polri untuk Masyarakat”
Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah
LSM Rakyat Indonesi Berdaya Desak Kejati Jabar, Untuk Segera Usut Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi
LSM RIB Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi laporkan Dugaan Markup di Dinas Pendidikan Pengadaan Interaktive Board Dan Laptop
Dampak KKN”Pendidikan Kesehatan Dan Pekerjaan Menjadi Sorotan (LSM) Rakyat Indonesi Berdaya Sukabumi
Wakil Bupati Sukabumi”H. Andreas, S.E., Sampaikan Nota Pejelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
LSM Rakyat Indonesi Berdaya Sukabumi Sampaikan Apresiasi, Marsma TNI (Purn) Dr. Bastari R. Raih Gelar di Bidang Ilmu Dakwah
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:44 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polres Sukabumi”Polri untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 08:24 WIB

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:45 WIB

LSM Rakyat Indonesi Berdaya Desak Kejati Jabar, Untuk Segera Usut Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Senin, 23 Juni 2025 - 15:24 WIB

LSM RIB Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi laporkan Dugaan Markup di Dinas Pendidikan Pengadaan Interaktive Board Dan Laptop

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:26 WIB

Dampak KKN”Pendidikan Kesehatan Dan Pekerjaan Menjadi Sorotan (LSM) Rakyat Indonesi Berdaya Sukabumi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:50 WIB

Wakil Bupati Sukabumi”H. Andreas, S.E., Sampaikan Nota Pejelasan Bupati Tentang Raperda Pertanggungjawaban (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:15 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:00 WIB

LSM Rakyat Indonesi Berdaya Sukabumi Sampaikan Apresiasi, Marsma TNI (Purn) Dr. Bastari R. Raih Gelar di Bidang Ilmu Dakwah

Berita Terbaru