JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah merencanakan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para korban bencana di sejumlah wilayah.
Pada Kamis (28/05/2026), Sendi mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan penanganan di empat lokasi, salah satunya di kawasan Cijambe, tepatnya di Jembatan Gado.
“Untuk tahun ini kita merencanakan ada empat lokasi yang akan kita coba bantu untuk penanganan hunian tetap. Salah satunya di Cijambe, Jembatan Gado,” ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini proses tersebut masih terkendala persoalan lahan. Pemerintah masih menunggu status lahan benar-benar clear and clean sebelum pembangunan dapat dilakukan.
“Kita masih menunggu lahan clear and clean. Setelah itu baru kita bisa turun. Tapi estimasi jumlah masyarakat yang akan dibantu sudah kita siapkan,” jelasnya.
Selain itu, Disperkim juga telah mengalokasikan rencana teknis seperti cut and fill lahan serta pembangunan unit rumah bagi warga terdampak.
Dalam upaya percepatan, pemerintah daerah juga menggagas program kolaboratif bertajuk Gerbang Pesona Bumi, yang membuka peluang keterlibatan pihak luar seperti perusahaan melalui program CSR.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Melalui program ini, kita beri kesempatan kepada pihak luar untuk ikut membantu,” tambahnya.
Untuk lokasi terbaru korban bencana, disebutkan masih dalam proses koordinasi dengan pihak PTPN dan Perhutani, khususnya di wilayah Bantargadung.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait korban bencana lama yang belum direlokasi, seperti di Warungkiara dan Bantargadung, Sendi menjelaskan bahwa sebagian sudah mulai ditangani.
“Bantargadung sudah kita tangani sejak kejadian Februari di Jambe. Untuk Warungkiara, sudah dilaporkan oleh Pak Camat dan masuk dalam rencana penanganan bertahap tahun ini,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penyelesaian minimal empat lokasi, bahkan optimistis bisa mencapai lima lokasi jika seluruh persyaratan lahan terpenuhi.
“Hambatan utama memang di lahan. Harus ada surat pelepasan hak (SPH) dan status kepemilikan yang jelas. Kalau sudah dikuasai pemerintah, baru bisa kita usulkan dan bangun,” tegasnya.
Sendi juga menekankan bahwa penanganan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemegang hak guna usaha (HGU).
“Kita memahami setiap pihak punya aturan dan kewenangan. Tapi bencana ini tanggung jawab bersama. Harapannya semua bisa ikut mempercepat proses ini,” pungkasnya.















