JABARINSIDE.COM | Pemerintah Kecamatan Cikembar akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaku usaha pemotongan batu hijau menyusul viralnya dugaan pencemaran air Sungai Cibojong di Kampung Bungur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikembar, Lenni Nurliah, usai mendampingi tim Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan lapangan dan pengambilan sampel air dari hulu hingga hilir Sungai Cibojong, Sabtu (18/7/2026).
Lenni mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium sebelum menyimpulkan penyebab perubahan warna air sungai yang sempat viral di media sosial.
”Hari ini kami mendampingi tim DLH Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan dari hulu hingga hilir Sungai Cibojong. Sampel air sudah diambil dan akan dianalisis terlebih dahulu sehingga baru bisa disimpulkan apakah benar terindikasi pencemaran dari aktivitas pemotongan batu atau bukan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan video yang beredar luas terkait dugaan pencemaran sungai di wilayah Desa Bojong.

Meski demikian, Lenni berharap hasil uji laboratorium menunjukkan kondisi air sungai tidak mengalami pencemaran.
”Mudah-mudahan hasilnya tidak menunjukkan adanya pencemaran. Itu yang menjadi harapan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Lenni menjelaskan sebagian besar usaha pemotongan batu hijau di Kecamatan Cikembar merupakan usaha berskala kecil. Karena itu, pemerintah akan mengedepankan pembinaan agar seluruh pelaku usaha memahami pentingnya pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, dan manajemen risiko.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kecamatan Cikembar akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha pemotongan batu hijau untuk diberikan arahan mengenai tata kelola usaha yang ramah lingkungan.
”Kami akan berupaya mengumpulkan seluruh pengusaha pemotongan batu hijau agar kooperatif. Mereka akan diberikan pembinaan mengenai manajemen risiko dan tata kelola lingkungan dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.
Selain pembinaan, pemerintah kecamatan juga akan melakukan inspeksi langsung ke setiap lokasi usaha guna memastikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketersediaan sarana pengelolaan lingkungan.
Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan atau tidak kooperatif, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
”Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan, mana yang sudah menerapkan K3 dan manajemen risiko dengan baik. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan atau tidak kooperatif, sementara akan kami hentikan dulu operasionalnya sampai mereka melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana usahanya,” tegas Lenni.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Cikembar dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai yang saat ini masih dalam proses penyelidikan melalui uji laboratorium DLH Provinsi Jawa Barat.















