JABARINSIDE.COM |KABUPATEN SUKABUMI, – Memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran lahan dan permukiman dengan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
Camat Gunungguruh, Kusyana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan Bupati Sukabumi dengan menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh pemerintah desa serta para pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
”Kami menindaklanjuti surat edaran dari Bapak Bupati. Imbauan tersebut kami sampaikan kepada seluruh desa dan stakeholder terkait, kemudian diteruskan hingga tingkat RT dan RW agar diketahui oleh masyarakat,” ujar Kusyana saat ditemui di Kantor Kecamatan Gunungguruh, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyebarluaskan surat edaran, pemerintah kecamatan juga menginstruksikan pemerintah desa memasang pamflet berisi imbauan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di sejumlah lokasi strategis, seperti pos ronda dan tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat.
”Kami menugaskan desa untuk menyebarkan informasi sampai ke setiap RT dan RW. Pamflet juga dipasang di pos ronda dan titik-titik yang mudah terlihat agar masyarakat semakin waspada,” katanya.
Menurut Kusyana, Kecamatan Gunungguruh memiliki sejumlah kawasan perbukitan dan lahan yang cukup rawan mengalami kebakaran saat musim kemarau. Karena itu, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.
”Kami mengajak masyarakat menjaga lahannya masing-masing dan tidak menyalakan api sembarangan. Minimal kita bersama-sama menjaga lingkungan dan hutan agar tidak terjadi kebakaran,” tegasnya.
Kusyana juga mengingatkan para pemilik lahan, termasuk investor yang memiliki aset di wilayah Gunungguruh, agar turut menjaga lahannya selama musim kemarau dan memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran
Terkait dugaan adanya oknum yang sengaja membakar lahan, Kusyana menegaskan bahwa penanganan aspek hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah kecamatan lebih memprioritaskan langkah edukasi dan pencegahan.
”Kalau ada unsur pelanggaran hukum tentu itu menjadi kewenangan aparat. Kami di kecamatan lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan surat edaran Bupati,” jelasnya
Ia menambahkan, setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menggunakan api di area terbuka sebaiknya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan ketua RT, RW, pemerintah desa, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama agar dapat dilakukan pengawasan bersama.
”Kami berharap seluruh masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kejadian kebakaran lahan maupun permukiman dapat dicegah sejak dini,” pungkas Kusyana.















