JABARINSIDE.COM | Jakarta, 28 Agustus 2025 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran terkait pemberitaan aksi demonstrasi masyarakat mengenai isu tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI.
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Haryatno, SE.MM, KPID menekankan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan siaran atau liputan yang mengandung unsur provokatif maupun berlebihan.
Imbauan ini, menurut KPID, bertujuan menjaga suasana tetap kondusif, aman, dan damai di tengah masyarakat. KPID mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, serta Kode Etik Jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada empat poin utama yang ditekankan KPID DKI Jakarta, yaitu:
- Tidak menayangkan liputan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
- Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk akurasi, kejujuran, serta menghindari informasi yang menyesatkan.
- Mengutamakan suasana siaran yang sejuk, damai, serta tidak diskriminatif.
- Berhati-hati dalam menyajikan isu yang masih dalam perdebatan publik agar tidak menimbulkan eskalasi konflik.
Surat imbauan ini ditujukan kepada 37 direktur utama lembaga penyiaran nasional maupun lokal, mulai dari TVRI, RCTI, SCTV, Metro TV, Kompas TV, hingga berbagai stasiun radio di Jakarta.
“Imbauan ini kami keluarkan agar lembaga penyiaran bisa menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat,” tulis KPID DKI Jakarta dalam surat tersebut.
Dengan imbauan ini, KPID berharap media tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional namun tetap mengutamakan stabilitas sosial dan keamanan publik.