Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Hendra Deriyana (58 tahun), DPO kasus penganiayaan perias pengantin yang terjadi di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024).

Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 3 bulan lebih, pelaku yang menganiaya korban menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi tersebut berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin, (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan,” bebernya.

Bagus menuturkan, pihaknya sempat mengejar dan mencari keberadaan pelaku hingga ke daerah Pandeglang Banten, serta menyebar identitas pelaku sebagai DPO kasus penganiayaan ke media sosial.

“Setelah menerima laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku,” tutur Bagus.

“Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat, dan alhamdulilah pada Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak

Masih kata Bagus, “Terhadap pelaku, kami terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” lanjutnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110.” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku, Hendra Deriyana terhadap korban, Fikri Firdaus (32 tahun), seorang perias pengantin yang akan menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin terhadap pelaku di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) malam.

Baca Juga :  Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.

Pada tanggal 27 April 2024, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) atas nama Hendra Deriyana yang turut dipublikasikan di akun official Polres Sukabumi Kota.

Setelah sempat melakukan pengejaran hingga ke Pandeglang Banten, akhirnya, Hendra Deriyana berhasil diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecataman Citamiang Kota Sukabumi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 3 sore.

Berita Terkait

Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan
Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial
Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak
Hanya Butuh 3 Hari Setelah Lapor Polisi, Sepeda Motor yang Hilang Kembali ke Pemiliknya
Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi
Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta
Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:27 WIB

Dua Oknum Anggota TNI Diduga Tembak Tiga Polisi Grebek Judi Sambung Ayam Sudah Ditahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:50 WIB

Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:11 WIB

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:32 WIB

Jelang Puasa Pertama dan Ramadhan Sejumlah Harga Sembako Alami Kenaikan Dipasar Cibadak

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:46 WIB

Hanya Butuh 3 Hari Setelah Lapor Polisi, Sepeda Motor yang Hilang Kembali ke Pemiliknya

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:43 WIB

Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan Polisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:41 WIB

Toko di Perintis Kemerdekaan di Gondol Maling Kerugian 50 juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:59 WIB

Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut

Berita Terbaru