Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi –
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, perampasan aset, dan intimidasi yang menimpa pengusaha sekaligus Direktur Utama CV Sweet Sugar Industry, H. Ruslan, yang beralamat Kp. Cibolang Awinenggang rt 04/Rw 02, Desa mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. tengah menjadi sorotan publik, 31-08-25

Penanganan perkara ini didampingi langsung oleh Advokat Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M.

Peristiwa bermula pada September 2024, ketika H. Ruslan menjalin kerja sama bisnis dengan CV Pangan Jaya Sentosa sebagai supplier bahan baku. Hubungan bisnis tersebut berjalan lancar dalam tiga tahap pemesanan (PO) pertama, baik dari segi pasokan barang maupun pembayaran. Namun, pada pemesanan keempat yang dilakukan pada Desember 2024, muncul kendala internal keuangan di perusahaan milik H. Ruslan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan pada 7 April 2025 yang memberikan perpanjangan waktu pelunasan selama 147 hari kerja. Sebagai bentuk itikad baik, H. Ruslan juga memberikan jaminan berupa satu unit kendaraan roda empat dan telah melakukan pembayaran bertahap melalui tiga kali transfer antara Februari hingga Maret 2025.

Namun, sebelum jatuh tempo pelunasan, pihak supplier oleh owner yang bernaman Inisial B—dari pihak CV Pangan Jaya Sentosa—diduga mengirimkan staf internal perusahaan sekitar 15 orang untuk mengambil paksa aset-aset perusahaan dan barang pribadi milik H. Ruslan. Tindakan tersebut mencakup perampasan barang elektronik, kendaraan, timbangan, gula, mobil roda empat, serta aset lainnya, baik yang terkait maupun tidak terkait hubungan bisnis kedua perusahaan, total kerugian H. Ruslan sekitar mencapai 1 Miliar.

Baca Juga :  Diduga Kurang Di Siplin Kepala Desa Cikarae Toyibah Jarang Masuk Kantor

Advokat Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. “Ada indikasi pelanggaran pasal 362, 363, 372, dan 378 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, penggelapan, serta penipuan. Klien kami, H. Ruslan, sebelumnya sudah menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban sesuai kesepakatan. Namun, pihak supplier justru mengambil langkah-langkah di luar koridor hukum,” tegas Rafly.

Baca Juga :  Kisruh SMK TTB Meluas, Puluhan Siswa Hijrah ke SMK Dwiwarna Demi Selamatkan Pendidikan

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kota Sukabumi. Aparat kepolisian bersama tim Resmob Polres kota sukabumi telah melakukan olah TKP, gelar perkara, dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Saat ini, pihak kepolisian polres kota sukabumi dengan Resmob polda Jabar, tengah menjadwalkan upaya penangkapan terhadap pelaku.

“Klien kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi insiden buruk dalam dunia usaha,” tambah Rafly.

Proses hukum masih terus berjalan, dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala oleh tim kuasa hukum.

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru