JABARINSIDE.COM |Cianjur – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama warga negara asing (WNA) asal Israel yang mencantumkan alamat di Kabupaten Cianjur adalah dokumen palsu.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa hasil penelusuran pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan data atas nama yang tercantum dalam KTP tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Cianjur juga menunjukkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan chip elektronik pada kartu itu tidak terbaca.
“Berdasarkan hasil verifikasi di sistem SIAK nasional dan pemeriksaan langsung di lapangan, dokumen tersebut tidak terdaftar dan bukan produk resmi Dukcapil. Dengan demikian, dapat dipastikan KTP itu palsu,” tegas Teguh, dikutip dari Pakuwon Channel, Senin (27/10/2025).
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdinan, turut membenarkan bahwa kartu identitas yang mencantumkan alamat di wilayahnya tersebut bukan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Gubernur KDM, yang setelah berkoordinasi dengan Pemda Cianjur, menyimpulkan bahwa dokumen itu bukan dokumen resmi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi kependudukan tanpa melalui kanal verifikasi resmi pemerintah.
“Masyarakat diimbau selalu mengecek kebenaran data melalui kanal resmi Dukcapil, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Diketahui, KTP yang sempat viral di media sosial tersebut memuat identitas atas nama Aron Geller, warga negara Israel, dengan alamat Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Dokumen itu mencantumkan tahun pembuatan 2023, dan mulai ramai diperbincangkan publik sejak Juli 2025.














