Respons Aspirasi Publik, Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Jakarta | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.

Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Baca Juga :  Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bangsa yang Hargai Pemimpinnya: Soeharto Dinilai Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.

Berita Terkait

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Keracunan Massal Akibat Tahu Berjamur Dari Hidangan Menu MBG
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Nenek Penolak Tambang Ilegal Dianiaya Brutal dan Dibuang, Dikira Tewas
Pemerintah Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap Pascabencana di Sumatera
Haru TNI Awak Heli Pengantar Logistik saat Diberi Sepikul Durian dari Warga Terisolasi Gayo Lues
Nataru, Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan Cuaca dari BMKG
Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Bangsa Indonesia Tak Lupakan Saudara Terdampak Bencana
Prabowo: Natal adalah Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:19 WIB

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Keracunan Massal Akibat Tahu Berjamur Dari Hidangan Menu MBG

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:00 WIB

Nenek Penolak Tambang Ilegal Dianiaya Brutal dan Dibuang, Dikira Tewas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:16 WIB

Pemerintah Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap Pascabencana di Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:14 WIB

Haru TNI Awak Heli Pengantar Logistik saat Diberi Sepikul Durian dari Warga Terisolasi Gayo Lues

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:01 WIB

Nataru, Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan Cuaca dari BMKG

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:58 WIB

Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Bangsa Indonesia Tak Lupakan Saudara Terdampak Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:56 WIB

Prabowo: Natal adalah Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:47 WIB