JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Polemik belum cairnya insentif kader Posyandu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari jajaran pemerintah desa. Sekretaris Desa Mekarjaya, Dasep, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan akibat kelalaian administrasi desa, melainkan imbas dari belum cairnya Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Menurut Dasep, keterlambatan pencairan Dana Desa bukan hanya terjadi di Mekarjaya. Ia menyebut, sejumlah desa di berbagai kabupaten di Jawa Barat juga mengalami kondisi serupa akibat penahanan anggaran di tingkat pusat.
“Dana Desa Tahap II memang belum cair. Ini bukan hanya di Mekarjaya, ada sekitar puluhan desa di Jawa Barat yang mengalami hal yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dari seluruh skema insentif yang bersumber dari Dana Desa Tahap II, hanya insentif kader Posyandu yang belum terealisasi.
Total anggaran yang tertahan mencapai sekitar Rp16 juta untuk 20 kader. Sementara itu, insentif bagi lembaga desa lainnya seperti RT, RW, Linmas, dan Guru Ngaji telah disalurkan.
“Yang tertahan hanya kader Posyandu. Lembaga lain sudah direalisasikan,” kata Dasep.
Lebih lanjut, Dasep menyebut munculnya regulasi baru, yakni PMK Nomor 81 Tahun 2025, sebagai salah satu faktor penghambat pencairan Dana Desa Tahap II. Meski demikian, ia memastikan seluruh proses administrasi dan pengajuan anggaran dari pihak desa telah dilakukan sesuai prosedur.
“Secara administrasi sudah lengkap. Kami juga sudah konfirmasi ke DPMD, tapi sampai sekarang belum ada kepastian soal pencairan,” ungkapnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah desa tidak tinggal diam. Langkah internal ditempuh melalui musyawarah bersama para kader Posyandu untuk mencari solusi sementara.
Hasilnya, para kader sepakat tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat sembari menunggu kepastian anggaran.
“Sudah dimusyawarahkan. Para kader bersedia tetap bekerja sesuai aturan sambil menunggu solusi anggaran,” jelasnya.
Sebagai opsi penyelesaian, pemerintah desa juga membuka kemungkinan pembayaran insentif melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), mengingat peluang cairnya Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dinilai semakin kecil.
“Kalau menunggu Dana Desa Tahap II, kemungkinan tidak cair. Jadi alternatifnya melalui SILPA,” tambahnya.
Pemerintah Desa Mekarjaya berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan dampak kebijakan dan regulasi fiskal yang berada di luar kewenangan desa.
Pemerintah desa, kata Dasep, tetap berkomitmen mencari solusi agar hak para kader Posyandu tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.














