Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/01/2026).


Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyalurkan dana BLT secara penuh kepada para penerima manfaat. Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  ‎Remaja di Sukabumi Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Masih Diburu Polisi


“Modusnya sederhana, yaitu dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 serta kebutuhan hidup sehari-hari.


“Berdasarkan pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk biaya pencalonan legislatif dan kebutuhan pribadi, salah satunya membeli mobil yang kini sudah dijual,” jelasnya.

Baca Juga :  Danrem 061/SK Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi di Cikembar


Dalam proses tahap II, kejaksaan mengamankan dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Agus menegaskan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri, tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.


Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah periode 2019–2023. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tahap selanjutnya, kami segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Agus.

Baca Juga :  Cegah DBD Pasca-Longsor, Petugas Gabungan Lakukan Fogging di Bojongpicung


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, saksi-saksi berasal dari warga penerima BLT dan perangkat desa setempat. Tercatat sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercantum dalam daftar penerima BLT desa tersebut.

Berita Terkait

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi
Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal
Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​
UPZ Jampangtengah Tuntaskan Sosialisasi ZIS di Desa Tanjungsari
Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa
Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WIB

Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:51 WIB

Jual Beli Emas Legal, Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Hanya untuk Hasil Tambang Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara Salurkan Zakat kepada Masyarakat Sekitar Warungkiara​

Senin, 16 Maret 2026 - 13:07 WIB

Sukabumi Dilanda Panas Menyengat Selama Beberapa Hari Terakhir, Warga Bertanya: Ada Apa dengan Cuaca?

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Senin, 16 Maret 2026 - 07:43 WIB

Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan Ormas Manggala Garuda Putih Bagikan 500 Kotak Takjil Jelang Buka Puasa

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:31 WIB

Tadabur Alam ke-10, Pandawa 5 Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Wisata Situ Dewa Dewi Cipiit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1447 H

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:47 WIB