Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/01/2026).


Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni tidak menyalurkan dana BLT secara penuh kepada para penerima manfaat. Perbuatan tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  ‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan


“Modusnya sederhana, yaitu dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat selama tiga tahun anggaran,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 serta kebutuhan hidup sehari-hari.


“Berdasarkan pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk biaya pencalonan legislatif dan kebutuhan pribadi, salah satunya membeli mobil yang kini sudah dijual,” jelasnya.

Baca Juga :  DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Perbaikan Jalan Pakuwon Parungkuda, Prioritaskan Kualitas dan Ketepatan Waktu


Dalam proses tahap II, kejaksaan mengamankan dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Agus menegaskan bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.


“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri, tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.


Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karang Tengah periode 2019–2023. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tahap selanjutnya, kami segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Agus.

Baca Juga :  Polisi Petugas Pos Pam Bagikan Ratusan Takjil Gratis Kepada Masyarakat di Sukabumi


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, saksi-saksi berasal dari warga penerima BLT dan perangkat desa setempat. Tercatat sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercantum dalam daftar penerima BLT desa tersebut.

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Berita Terbaru