JABARINSIDE.COM | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian merilis hasil pemantauan rata-rata harga bahan kebutuhan pokok di 12 pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi per 21 Mei 2026.
Pemantauan tersebut dilakukan di Pasar Cibadak, Cisaat, Parungkuda, Cicurug, Sukaraja, Palabuhanratu, Surade, Sagaranten, Warungkiara, Jampangtengah, Jampangkulon, hingga Pasar Jubleg.
Berdasarkan data yang dirilis, harga sejumlah komoditas masih relatif stabil. Beras medium tercatat di angka Rp13.342 per kilogram, sementara beras premium Rp14.318 per kilogram. Untuk gula pasir berada di harga Rp18.083 per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, harga cabai masih tergolong tinggi. Cabai rawit merah mencapai Rp77.917 per kilogram dan cabai merah besar Rp58.750 per kilogram. Sedangkan bawang merah dijual rata-rata Rp42.750 per kilogram dan bawang putih honan Rp35.300 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, daging sapi paha belakang tercatat Rp146.818 per kilogram, daging ayam broiler Rp38.417 per kilogram, dan telur ayam broiler Rp28.583 per kilogram.
Di sektor perikanan, ikan kembung dijual Rp48.500 per kilogram, ikan tongkol Rp42.000 per kilogram, serta ikan mas Rp35.000 per kilogram.
Selain itu, minyak goreng curah berada di harga Rp21.625 per kilogram dan Minyakita Rp23.389 per liter. Sedangkan mie instan dijual rata-rata Rp3.000 per bungkus.
Data rekapitulasi pemantauan harga tersebut dipublikasikan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait perkembangan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional Kabupaten Sukabumi.















